PONTIANAK POST- Satuan Reserse Kriminal Polres Kapuas Hulu kembali menunjukkan respons cepat dalam memberantas tindak kejahatan jalanan. Pada Sabtu (3/1), Tim Lidik Sat Reskrim berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Pengkadan.
Kapolres Kapuas Hulu melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu AKP Sihar Binardi Siagianmembenarkan penangkapan tersebut. Seorang pria bernama Heri berhasil diamankan berikut barang bukti dua unit sepeda motor hasil kejahatan.
"Benar, kami telah mengamankan satu orang terduga pelaku. Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang kami terima pada Jumat malam (2/1) sekitar pukul 23.00 WIB," ujar Kasat Reskrim, Sabtu (3/1).
Kasat Reskrim menceritakan kronologi perkara ini bermula ketika pihaknya mendapat laporan adanya tindak pidana, Tim Lidik langsung bergerak menuju lokasi di Jalan Lintas Selatan, Dusun Menendang, Desa Martadana, Kecamatan Pengkadan. Di lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan pelaku beserta satu unit sepeda motor Yamaha MX King.
"Dari hasil interogasi dan pengembangan di lapangan, pelaku mengakui juga telah melakukan aksi pencurian di lokasi lain, yakni di Dusun Mengelai, Desa Riam Mengelai. Dari pengakuan tersebut, petugas kembali mengamankan satu unit motor Yamaha Aerox, " ujar Kasat Reskrim.
Terkait proses hukum kata Kasat Reskrim, pelaku kini telah ditahan di Rutan Polres Kapuas Hulu untuk proses penyidikan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 476 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian Biasa. Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun," jelas Kasat Reskrim.
Dirinya juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan menggunakan kunci ganda saat memarkirkan kendaraan guna meminimalisir kesempatan bagi pelaku kejahatan. (fik)
Editor : Hanif