PONTIANAK POST – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kapuas Hulu meningkatkan target Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada tahun anggaran 2026. Sebanyak 5.000 bidang tanah ditargetkan dapat tersertifikasi untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Kepala BPN Kapuas Hulu, Faus Tinus Handi Feryandi, mengungkapkan bahwa selain target 5.000 bidang melalui jalur PTSL, pihaknya juga menargetkan sekitar 2.000 bidang tanah melalui program redistribusi lahan. Meskipun lokasi pasti pelaksanaan masih dalam tahap pembahasan internal, persiapan teknis telah mulai dilakukan.
"Untuk PTSL tahun 2026, target kita sebanyak 5.000 bidang dan redistribusi tanah sekitar 2.000-an bidang," ujar Handi di Putussibau, kemarin.
Sebagai langkah awal, BPN Kapuas Hulu telah menggelar rapat koordinasi (Rakor) bersama kepala desa dan perangkat desa dari 39 desa yang menjadi calon lokasi penetapan program. Rakor tersebut bertujuan untuk menyamakan persepsi agar pelaksanaan di lapangan berjalan optimal.
"Kegiatan ini menjadi langkah awal untuk memastikan kesiapan seluruh pihak, mulai dari kelengkapan berkas administrasi hingga pemasangan patok batas tanah secara mandiri oleh warga," jelas Handi.
Ia menekankan pentingnya peran aktif pemerintah desa dalam mendorong partisipasi masyarakat. Hal ini krusial agar seluruh data fisik maupun yuridis yang dikumpulkan petugas di lapangan akurat dan meminimalkan hambatan teknis.
Manfaat Sertifikasi Tanah
Program PTSL diharapkan dapat memberikan dampak positif yang luas bagi masyarakat Kapuas Hulu, terutama dalam aspek hukum dan ekonomi. Dengan adanya sertifikat resmi, potensi sengketa pertanahan di masa depan dapat diminimalisir.
"Program ini memberikan kepastian hukum hak atas tanah masyarakat. Selain mencegah konflik, sertifikat ini juga meningkatkan nilai ekonomi tanah yang dapat mendukung kesejahteraan masyarakat desa," pungkasnya. (fik)
Editor : Hanif