PONTIANAK POST - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kapuas Hulu melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pontianak melelang sebuah kapal feri hasil tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan kapal dengan anggaran kurang lebih sebesar Rp2,5 miliar pada Tahun 2019 di Kecamatan Silat Hilir Kabupaten Kapuas Hulu. Lelang kapal feri dibuka dengan harga Rp1.033.140.000.
"Bukan hanya kapal saja yang kita lelang, tetapi ada juga satu mesin Dongfeng hasil kejahatan tahun 2025 dengan nilai lelang Ro402 ribu, satu keping emas dengan berat 5,66 gram dengan hasil kejahatan tahun 2020 dengan nilai lelang Rp10,9 juta dan butiran emas 125,38 gram dengan nilai lelang Rp70,114 juta," kata Wan Gilang Ferdian Kasi BB Kejari Kapuas Hulu, Rabu (28/1).
Gilang mengatakan, untuk lelang kapal tersebut merupakan lelang barang rampasan Negara atas nama terpidana Sudiyono berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Pontianak Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2025/PN Pontianak tanggal 26 Mei 2025.
"Saat ini kapal feri masih berada di Kecamatan Silat Hilir dan kondisinya masih bagus," tuturnya.
Gilang mengatakan, dengan dilaksanakannya lelang barang rampasan negara tersebut menunjukkan bahwa Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu secara profesional, berkomitmen penuh dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya dalam melaksanakan eksekusi terhadap barang-barang hasil atau yang digunakan untuk melakukan tindak pidana, yang dirampas oleh negara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Sehingga tidak terjadi penunggakan dalam penyelesaian penanganan perkara tindak pidana.
Sambung Gilang, selain sebagai perwujudan dari profesionalitas dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Kejaksaan, dengan dilaksanakannya kegiatan lelang barang rampasan negara oleh Kejaksaa Negeri Kapuas Hulu melalui KPKNL Pontianak tersebut, juga diharapkan dapat membantu meningkatkan pendapatan negara.
"Tentunya hasil lelang barang rampasan negara yang seluruhnya berjumlah Rp 1.414.615.925 miliar akan disetorkan ke kas negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP)," pungkas Gilang. (fik)
Editor : Miftahul Khair