Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

PGRI Kapuas Hulu Tolak Pegawai SPPG Jadi PPPK, Desak Kebijakan Pendapatan Minimum Guru

Taufik As • Kamis, 29 Januari 2026 | 14:15 WIB
ILUSTRASI : PGRI Kapuas Hulu menyampaikan pihaknya menolak pegawai SPPG diangkat menjadi PPPK.
ILUSTRASI : PGRI Kapuas Hulu menyampaikan pihaknya menolak pegawai SPPG diangkat menjadi PPPK.

PONTIANAK POST - Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia ( PGRI) Kapuas Hulu Yogha Utama Waringin menyampaikan pihaknya menolak pegawai SPPG diangkat menjadi PPPK. Kebijakan tersebut berdasarkan Perpres Nomor 115 Tahun 2025 tentang Program Makan Bergizi Gratis.

"Kami menolak pegawai SPPG diangkat menjadi PPPK. Karena kasihan dengan guru, tenaga pendidik dan tenaga kesehatan yang sudah lama mengabdi, " katanya, Rabu (28/1).

Yogha menjelaskan, menurut Perpres tersebut, pegawai SPPG yang diangkat menjadi PPPK adalah pegawai inti (Kepala, Ahli Gizi, Akuntan). Pengangkatan tersebut tidak ada persyaratan minimal pengabdian

" Ini artinya bertolakbelakang dengan nasib tenaga guru, tenaga pendidik, tenaga kesehatan yang harus memenuhi syarat minimal pengabdian dan bahkan harus terdata di database BKN, " ujarnya.

Baca Juga: Pelaku Pencurian Toko Ponsel Sajingan Besar Ditangkap, Korban Kehilangan Puluhan Handphone

Yogha menjelaskan, masih banyak tenaga guru, tenaga pendidik, kesehatan yang sudah mengabdi bertahun - tahun sebagai honorer dengan gaji yang memprihatinkan dan tidak tahu nasibnya kapan diangkat PPPK.

PGRI juga menegaskan pentingnya kebijakan pendapatan minimum bagi guru, agar profesi ini tidak selalu bergantung pada status ASN semata. “Kalau ada pendapatan minimum, guru tidak perlu berebut ASN hanya demi hidup layak,” ujarnya. (fik)

Editor : Hanif
#penolakan #pgri #kapuah hulu #kebijakan ASN