Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Masa Kerja PPPK Kapuas Hulu 2021 hanya Diperpanjang 1 Tahun, Ini Alasannya

Taufik As • Kamis, 12 Februari 2026 | 13:26 WIB
R. Adji Winursito Kepala BKPSDM Kapuas Hulu.
R. Adji Winursito Kepala BKPSDM Kapuas Hulu.

PONTIANAK POST - Kepastian nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) angkatan pertama 2021 yang berjumlah 474 orang di Kabupaten Kapuas Hulu mulai menemui titik terang.

Pemkab Kapuas Hulu memastikan PPPK angkatan pertama 2021yang sudah berakhir pada Januari 2026 tersebut hanya diperpanjang setahun saja.

Kepala Badan Kepegawaian Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kapuas Hulu, R. Adji Winursito menyampaikan, bahwa PPPK tahun 2021 di Kapuas Hulu sudah berakhir pada Januari dan Februari 2026 ini.

"Kita juga sudah naikan nota dinasnya ke Bupati. Jadi ada beberapa alternatif penyelesaian terhadap PPPK 2021. Salah satunya PPPK ini tidak melanjutkan kerjanya dengan berbagai pertimbangan yakni kebutuhan organisasi, kondisi keuangan daerah dan evaluasi kinerja," katanya, Kamis (12/2).

Adji mengatakan, bahwa Pemkab Kapuas Hulu terhadap nasib PPPK 2021 ini memilih melakukan perpanjangan kepada PPPK dengan jangka waktu setahun.

"Pertimbangan kita melakukan perpanjangan setahun terhadap PPPK 2021 ini, kita khawatirkan unit kerja yang ada PPPK ini akan goyah juga. Karena kita juga memikirkan dampak sosial juga jika mereka tidak diperpanjang," ujarnya.

Adji mengatakan, pihaknya mengambil kebijakan perpanjangan setahun kepada PPPK karena melihat kondisi keuangan daerah juga.

Adji juga mengatakan, jika PPPK 2021 tidak mau masa kerjanya diperjuangkan dipersilahkan saja untuk mengajukan pengunduran diri.

"Kita juga tidak menghalangi ASN/PPPK mau mengundurkan diri maupun pensiun," tuturnya.

Lanjut Adji, sejauh ini pihaknya juga sudah melakukan evaluasi terhadap kinerja PPPK maupun ASN selama ini tetap dilakukan secara periodik. "Untuk penilaian kinerja mereka itukan dilakukan langsung oleh atasan mereka dimana mereka bekerja yakni dengan evaluasi Sasaran Kinerja Pegawai (SKP)," ujarnya.

Sambung Adji, sejauh ini untuk jumlah PPPK di Kapuas Hulu dari pengangkat tahun 2021-2024 sudah mencapai 4.000 orang, dimana jumlah PPPK ini sangat membebani keuangan daerah.

"Kita imbau kepada PPPK 2021 yang sudah berakhir masa kerjanya dan diperpanjang masanya agar dapat bekerja sesuai dengan aturan, " pungkasnya. (fik)

Editor : Miftahul Khair
#evaluasi kinerja #alasan #pppk #keuangan daerah #pertimbangan #masa kerja