PONTIANAK POST - Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan, telah mengeluarkan surat perintah terkait penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertalite dan solar, dimana saat ini sedang terjadi kelangkaan wilayah Kapuas Hulu.
Dalam surat perintah tersebut, ditunjukkan untuk pihak SPBU dan APMS, Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan, Satpol PP, Kabag Perekonomian, Administrasi, Pembangunan dan SDA Setda di Kapuas Hulu, serta camat se Kapuas Hulu. Dimana khusus untuk SPBU atau APMS, agar melakukan penyaluran dan distribusi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dengan memproritaskan kepada masyarakat pengguna.
Kemudian, diminta penyaluran BBM jenis pertalite dan solar, agar dibatasi sesuai dengan masyarakat pengguna yang mengantri untuk pembelian BBM, serta melakukan penyaluran BBM lebih awal agar lebih cepat melayani masyarakat.
Sedangkan untuk OPD dan camat se-Kapuas Hulu, diminta untuk melakukan pengawasan penyaluran BBM di daerah masing-masing, dan memberikan imbauan kepada masyarakat agar tetap tenang, dalam menghadapi kondisi kelangkaan BBM, dan tidak melakukan pembelian secara berlebihan.
Terpisah, sedangkan warga Putussibau menilai surat edaran Bupati tersebut hanya untuk pengawasan di SPBU atau APMS, terkait penyaluran BBM, sama ke OPD serta camat soal pengawasan.
"Harusnya surat edaran bupati itu langsung ke penjual minyak di kios-kios, yang menjual harga minyak mahal, dimana selama ini yang menjadi persoalan adalah harga minyak di kios-kios," kata Ahmad warga Putussibau, Selasa (24/2).
Ahmad mengatakan, hingga saat ini harga BBM jenis pertalite subsidi di tingkat kios-kios, masih mahal berkisar Rp 17-20 ribu perliter dan malah sampai Rp 30 ribu perliter.
"Sebenarnya harga di SPBU atau APMS masih normal Rp 10 ribu perliter, hanya saja kendala distribusi BBM dampak dari musim kemarau hingga jalur sungai Kapuas kering, sehingga semuanya harus mengambil ke Pontianak," ucapnya.
Sementara kata Ahmad, penjual minyak di kios-kios, menjual harga minyak mahal, sementara minyak itu membeli ke SPBU dan APMS. "Mereka ikut antri di SPBU dan dijual harga mahal," ungkapnya.
Terpisah seorang warga Kecamatan Kalis, Andi menilai surat edaran Bupati itu hanya sebuah imbauan kepada SPBU dan OPD dan camat itu sendiri.
"Seharusnya langsung buat surat edaran ke kios-kios, agar tidak menjual harga minyak mahal, standar biasanya harga minyak di kios-kios untuk pertalite Rp 12-13 ribu perliter, dan sekarang dijual Rp 17-20 ribu perliter," ujarnya.
Kembali lagi Andi meminta kepada Pemda dan DPRD di Kapuas Hulu, segera membahas persoalan tersebut, untuk mengatur harga minyak tingkat kios-kios itu sendiri.
Hasil pantauan di lapangan, 4 SPBU dan APMS wilayah Putussibau hari Senin 23 Februari 2026, dibuka pelayanannya, dan terlihat antrian warga untuk mendapatkan minyak pertalite. (fik)
Editor : Hanif