PONTIANAK POST – Vonis berat dijatuhkan Pengadilan Negeri Putussibau terhadap lima warga negara Indonesia dalam perkara penyelundupan narkoba berskala besar di Kapuas Hulu. Dalam sidang putusan yang digelar Jumat (10/4), majelis hakim menjatuhkan hukuman 18 hingga 20 tahun penjara kepada para terdakwa dalam kasus penyelundupan 77,77 kilogram sabu dan 18,3 kilogram ekstasi yang diduga melibatkan jaringan lintas negara.
Kelima terdakwa tersebut yakni Fiki Dwi Ariwahyudi, Riyanto, Opi, Dedi Albar, dan Rendi Efendi. Sidang perkara nomor 93/Pid.Sus/2025/PN Pts dipimpin Ketua Majelis Hakim Jhon Malvino Seda Noa Wea dengan anggota majelis Julian Rohmansyah Pratama dan Muhammad Fachrizal.
Humas Pengadilan Negeri Putussibau, Okber Sinambela, mengatakan majelis hakim memutuskan Fiki Dwi Ariwahyudi dijatuhi pidana penjara selama 20 tahun. Sementara empat terdakwa lainnya masing-masing divonis 18 tahun penjara.
“Untuk terdakwa Fiki Dwi Ariwahyudi dijatuhi pidana penjara selama 20 tahun. Sedangkan empat terdakwa lainnya dipidana penjara masing-masing selama 18 tahun,” kata Okber usai persidangan.
Baca Juga: Keberatan Putusan Hakim, Kuasa Hukum Terdakwa Kasus 77 Kg Sabu Ajukan Banding
Majelis hakim menilai Fiki memiliki peran paling dominan dalam perkara ini. Berdasarkan fakta persidangan, ia berperan sebagai penghubung antara para terdakwa dengan seorang warga Malaysia bernama Francis, yang sebelumnya telah dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
“Fiki Dwi Ariwahyudi aktif berkomunikasi dengan Francis terkait pengiriman narkotika tersebut,” jelas Okber.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim juga menilai kelima terdakwa memiliki peran berbeda dalam rencana distribusi narkoba tersebut. Fiki dan Riyanto disebut bertugas mengirimkan narkoba ke Palangkaraya. Sementara Opi dan Dedi ditugaskan membawa barang tersebut menuju Pontianak.
Adapun Rendi Efendi berperan sebagai penunjuk jalan menuju lokasi pertemuan yang telah disepakati antara Fiki dan Francis. “Semua terdakwa memiliki peran masing-masing sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan,” kata Okber.
Pengacara Pertanyakan Vonis
Meski demikian, putusan tersebut langsung menuai keberatan dari pihak penasihat hukum. Sobirin, kuasa hukum terdakwa Dedi Albar, menyatakan pihaknya akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Pontianak karena menilai putusan hakim tidak memenuhi rasa keadilan.
“Putusan yang dibacakan majelis hakim bagi kami tidak memenuhi rasa keadilan. Karena itu kami akan menempuh upaya banding ke Pengadilan Tinggi Pontianak,” ujar Sobirin.
Menurut Sobirin, para terdakwa sebenarnya hanya diperalat oleh jaringan mafia narkoba yang lebih besar. Ia menyebut kliennya bersama empat terdakwa lain tidak mengetahui bahwa barang yang diminta untuk mereka antar merupakan narkotika.
“Di fakta persidangan, para terdakwa ini hanyalah orang yang diperalat oleh mafia narkoba. Mereka tidak tahu barang yang hendak diantar itu adalah narkoba,” katanya.
Ia bahkan menegaskan barang haram tersebut belum pernah berada dalam penguasaan para terdakwa. “Klien saya bersama teman-temannya ini hanya diminta seperti taksi untuk mengantar barang. Itu bukan berarti mereka menerima atau menguasai barang haram tersebut,” ujarnya.
Sobirin juga menyinggung bahwa salah satu sosok yang diduga menjadi bagian dari jaringan besar dalam kasus ini, yakni seseorang bernama Tio, hingga kini belum berhasil ditangkap.
“Faktanya, salah satu mafia narkoba bernama Tio sampai sekarang belum tertangkap. Sementara klien kami yang hanya diminta mengantar barang justru dihukum berat,” katanya.
Ia menegaskan kliennya bukan bagian dari sindikat narkoba, melainkan pekerja yang diminta mengantar barang ke Pontianak tanpa mengetahui isi sebenarnya. “Klien saya bukan sindikat narkoba. Ia hanya pekerja yang diminta mengantar barang. Mereka dibayar untuk mengantar, tetapi tidak tahu barang itu narkoba,” tegasnya.
Kasus penyelundupan narkoba dalam jumlah besar ini tidak hanya melibatkan lima warga negara Indonesia. Dalam perkara yang sama, tiga warga negara Malaysia juga telah lebih dulu dijatuhi vonis pada sidang yang digelar Kamis (9/4/2026).
Perkara ini menjadi salah satu kasus narkotika terbesar yang pernah disidangkan di Kapuas Hulu, dengan barang bukti sabu hampir 78 kilogram serta puluhan ribu butir ekstasi yang diduga berasal dari jaringan lintas negara. (fik)
Editor : Hanif