PONTIANAK POST - Kantor Imigrasi Kelas III TPI Putussibau melaksanakan Operasi Wirawaspada Tahun 2026 dengan meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas Warga Negara Asing (WNA) di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu. Operasi serentak nasional ini digelar selama 4 hari yang dimulai tanggal 7-10 April 2026. Naufal Fauzi Rahman Kepala Sub Seksi Teknologi Informasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas III TPI Putussibau menyampaikan kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum keimigrasian dalam rangka menjaga stabilitas dan keamanan wilayah.
“Pengawasan kami laksanakan langsung di lapangan dengan menyasar sejumlah lokasi yang berpotensi menjadi tempat keberadaan WNA,” katanya, Rabu (15/4).
Naufal menyampaikan, pihaknya menyisir sejumlah hotel dan penginapan di sekitar Kota Putussibau yang diduga menjadi tempat menginap WNA. Di setiap lokasi, petugas melakukan pemeriksaan dokumen keimigrasian seperti paspor dan izin tinggal, verifikasi data serta pemantauan aktivitas WNA.
Naufal menegaskan, seluruh proses pemeriksaan mengedepankan pendekatan persuasif. Hal ini dilakukan agar tidak mengganggu kenyamanan WNA yang memang datang untuk tujuan wisata maupun bisnis dan telah mematuhi aturan.
“Kami pastikan WNA yang taat aturan tetap merasa aman dan nyaman berada di Kapuas Hulu,” ujarnya.
Petugas juga memberikan himbauan kepada penanggung jawab hotel dan penginapan. Mereka diingatkan kembali soal kewajiban melapor setiap ada tamu WNA yang menginap. Naufal mengatakan, tujuan utama Operasi Wirawaspada 2026 adalah memastikan seluruh WNA di Kabupaten Kapuas Hulu mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Pengawasan ketat menjadi langkah deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban di masyarakat. (fik)
Editor : Hanif