PONTIANAK POST - Kelengkapan perijinan dan analisa mengenai dampak lingkungan (AMDAL) bagi sektor usaha di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu adalah mutlak dimiliki pengusaha sebelum mendirikan bangunan guna pengendalian dampak lingkungan berkelanjutan.
Sejauh ini sudah 81 izin Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup dan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) yang sudah diterbitkan oleh Pemkab Kapuas Hulu. "Dimana untuk Puskesmas 23, rumah sakit 3, Perusahaan Sawit 22, PLTD 13, PDAM 16, Hotel 5,"kata Mawardi Kepala Bidang Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kapuas Hulu belum lama ini.
Mawardi mengatakan, dari sejumlah izin lingkungan yang dikeluarkan tersebut, rata-rata perusahaan sawit hampir semuanya melanggar izin lingkungan.
"Pelanggaran izin lingkungan bukan terkait limbah karena soal pembuangan limbah, mereka tidak ada yang membuangnya ke sungai karena perusahaan sawit sudah membuat kolam atau penampungan sendiri, " ujarnya.
Baca Juga: Tak Terima Mobil Ditarik, Pria di Pontianak Bawa Temannya Keroyok Karyawan Leasing
Pelanggaran lingkungan yang dimaksud Mawardi ialah, dimana perusahaan sawit belum membuat rambu-rambu jalan di perusahaan tersebut.
"Tetapi kebanyakan perusahaan sawit sudah membenahi persoalan ini, " ucapnya.
Lanjut Mawardi, untuk evaluasi terkait pelanggaran lingkungan ini, biasanya mereka melakukan pengecekan langsung, namun ada juga pihaknya menerima laporan persemester dari pelaku usaha maupun perusahaan.
"Sejauh ini belum ada para pelaku yang melanggar izin lingkungan. Kalau pun ada kita tetap memberikan teguran dan pembinaan, " ujarnya.
Sambung Mawardi, tahun ini ada juga perusahaan sawit yang mengajukan UKL UPL. "Imbauan kita supaya perusahaan bisa melaksanakan kegiatan mereka yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku, " pungkasnya. (fik)
Editor : Hanif