PONTIANAK POST - Badan Gizi Nasional (BGN) Kabupaten Kapuas Hulu mengajukan dua pencabutan suspend ke BGN Pusat terhadap tujuh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kapuas Hulu yang dibekukan sebelumnya karena belum memenuhi persyaratan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) .
"Yang kita ajukan pencabutan SPPG itu ada di Desa Pala Pulau dan Selimbau. Karena persyaratan mereka sudah lengkap semua. Kita tinggal menunggu surat dari BGN keluar," kata Soni Deviandi Putra Koordinator BGN Kabupaten Kapuas Hulu, Selasa (28/4).
Soni mengatakan, dari tujuh SPPG yang dibekukan sebelumnya, sudah ada satu SPPG yang sudah kembali beroperasi yakni SPPG di Dogom Kecamatan Putussibau Utara, sehingga tersisa 6 SPPG lagi yang belum beroperasi.
Baca Juga: BGN Hentikan Operasional SPPG Sungai Batang Mempawah Terkait Dugaan Pencemaran Limbah
"Sebenarnya SPPG yang belum aktif ini Sertifikat Laik Higiene Sanitas (SLHS) sudah ada. Hanya saja mereka menunggu IPAL saja. Mungkin dalam minggu ini sudah terpasang," ujarnya.
Dirinya pun juga belum bisa memastikan kapan 6 dapur MBG ini kembali beroperasi karena yang mengeluarkan surat ini dari BGN pusat.
"Tapi yang jelas mitra kita kemarin ketika di suspend mereka langsung kooperatif untuk membenahi persyaratan mereka," ungkapnya.
Baca Juga: Menkopolkam Apresiasi SPPG Lian Asa Borneo di Pontianak: Dinilai Penuhi Standar, Layak Jadi Contoh
Lanjut Soni, dampak dari 6 SPPG yang tidak aktif, ada sekitar 8 ribuan siswa tidak merasakan program unggulan Presiden Prabowo Subianto.
Sebagai informasi sebelumnya ada 7 SPPG yang dibekukan kemarin yakni SPPG Putussibau Selatan Kedamin Hulu, SPPG Putussibau Utara Kelurahan Hilir Kantor dan dua SPPG di Desa Pala Pulau, SPPG di Sungai Besar Bunut Hulu, SPPG di Seliimbau dan SPPG di Suhaid. (fik)
Editor : Miftahul Khair