Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Kasus Bullying di Pengkadan Berakhir Damai, Pelaku Minta Maaf dan Hadapi Sanksi Adat

Taufik As • Senin, 4 Mei 2026 | 16:52 WIB
Proses mediasi kasus perundungan di Kecamatan Pengkadan. Masalah ini diselesaikan secara kekeluargaan dan adat. (ISTIMEWA)
Proses mediasi kasus perundungan di Kecamatan Pengkadan. Masalah ini diselesaikan secara kekeluargaan dan adat. (ISTIMEWA)

PONTIANAK POST – Kasus perundungan (bullying) terhadap anak di bawah umur yang sempat viral di media sosial di Kecamatan Pengkadan, akhirnya diselesaikan melalui jalur mediasi. Pertemuan yang digelar di Mapolsek Pengkadan pada Jumat (1/5) tersebut menyepakati penyelesaian secara kekeluargaan dan hukum adat.

Mediasi tersebut dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Kapuas Hulu Topan Ali Akbar, Kapolsek Pengkadan Iptu Dendy Arif Setiady, pihak kecamatan, kepala sekolah, serta orang tua dari kedua belah pihak.

Kapolsek Pengkadan, Iptu Dendy Arif Setiady, menegaskan bahwa mediasi ini bertujuan untuk meredam polemik agar persoalan tidak semakin meluas, baik di lingkungan masyarakat maupun media sosial. Ia berharap kejadian ini menjadi yang terakhir di wilayah hukumnya.

“Kami ingin persoalan ini diselesaikan secara baik-baik hari ini, sehingga tidak menimbulkan suasana yang semakin keruh,” ujar Dendy.

Baca Juga: Siswi SD Jadi Korban Bullying, Aksi Kekerasan Kakak Kelas Viral di Kapuas Hulu

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kapuas Hulu, Topan Ali Akbar, mengungkapkan bahwa Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Provinsi Kalimantan Barat telah memberikan atensi khusus pada kasus ini. Ia menekankan pentingnya pemulihan trauma bagi korban agar bisa kembali bersekolah dengan normal.

Kepala SDN 01 Menendang, Nurhayati, menjelaskan bahwa pihak sekolah sejauh ini terus mengedukasi siswa terkait larangan perundungan. Ia mengklarifikasi bahwa peristiwa tersebut terjadi di luar lingkungan sekolah dan di luar jam belajar siswa.

Setelah musyawarah, kedua belah pihak sepakat untuk tidak menempuh jalur hukum formal. Sebagai bentuk tanggung jawab, pihak pelaku telah membuat video permintaan maaf secara terbuka dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

Meski telah berdamai secara kekeluargaan, penyelesaian sengketa akan dilanjutkan melalui mekanisme adat Desa Martadana. Berdasarkan hasil kesepakatan, musyawarah adat akan digelar pada Senin (4/5) pukul 09.00 WIB di Gedung Adat Desa Martadana atas undangan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat.

Pihak kepolisian menyatakan akan terus melakukan pendampingan dan pemantauan situasi guna mencegah munculnya konflik susulan di masyarakat. (fik)

Editor : Hanif
#kasus perundungan #sanksi adat #Bully Ersa #damai #mediasi