PONTIANAK POST - Kasus Kekerasan Dalam Rimah Tangga (KDRT) di Desa Keramik Darat Kecamatan Putussibau yang dilakukan oleh FK terhadap istrinya VM diselesaikan melalui mediasi yang difasilitasi Polsek Putussibau Selatan, Kamis (14/5).
Penyelesaian ini menunjukkan pendekatan humanis kepolisian yang mengedepankan resolusi konflik tanpa proses hukum formal untuk kasus-kasus yang dinilai masih memiliki ruang rekonsiliasi. Mediasi dipimpin leh Kapolsek Putussibau Selatan IPTU Sinuraya.
Kapolsek Putussibau Selatan IPTU Sinuraya menyampaikan arahan, nasihat, serta mengajak kedua belah pihak untuk menahan diri, mengedepankan komunikasi yang baik, serta menjaga keharmonisan keluarga.
"Dalam menyelesaikan setiap persoalan rumah tangga dengan kepala dingin, tanpa tindakan emosional yang dapat merugikan diri sendiri maupun anggota keluarga lainnya, " katanya.
Baca Juga: Ngadu ke DPRD, Warga Kapuas Hulu Minta Kafe di Buak Limbang dan Sungai Unin Diitutup
Kapolsek mengatakan, setelah dilakukan dialog dan musyawarah bersama, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan secara damai dan kekeluargaan. Keduanya saling memaafkan serta berkomitmen untuk memperbaiki hubungan keluarga kedepan.
Pihak keluarga yang turut hadir juga menyampaikan dukungan agar permasalahan tersebut tidak terulang kembali dan kehidupan rumah tangga dapat berjalan harmonis.
Seluruh rangkaian kegiatan mediasi berlangsung dengan tertib, aman, dan lancar. Kehadiran Polsek Putussibau Selatan diharapkan dapat terus menjadi penengah dan pelayan masyarakat dalam penyelesaian persoalan sosial di wilayah hukumnya. (fik)
Editor : Hanif