PONTIANAK POST - Menindaklanjuti plang larangan bagi kendaraan angkutan buah kelapa sawit miliknya perusahaan PT BIA, yang dipasang oleh masyarakat Desa Pala Pulau, Kecamatan Putussibau Utara, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat.
Pemerintah Kecamatan Putussibaau Utara, menjembatani pihak perusahaan dan masyarakat, untuk menyelesaikan persoalan tersebut, di Kantor Camat, Selasa (19/5).
Dalam pertemuan tersebut menghasilkan sejumlah kesepakatan untuk mengakomodir atau tuntutan dari masyarakat Desa Pala Pulau.
Baca Juga: Merasa Tak Pernah Rasakan CSR, Warga Desa Pala Pulau-Kapuas Hulu Tutup Akses Jalan PT BIA
Di mana pihak perusahaan menyanggupi atau bertanggung jawab atas harapan atau tuntutan dari masyarakat Desa Pala Pulau saat ini.
Pimpinan PT BIA Wilayah Kalbar Hendra Siswanto, menyampaikan, apa yang menjadi permintaan masyarakat sudah mulai dikerjakan beberapa hari ini, seperti pembersihan parit dengan alat berat.
"Untuk perbaikan lanjutan jembatan pala pulau hari ini tepah di bahas RAB bersama pihak desa dan camat putussibau utara serta akan segera kita laksanakan pembuatan pagarnya, termasuk bantuan racun rumput, dan perbaikan jalan, sehingga aktivitas perusahaan dan masyarakat kembali normal seperti biasa," katanya
Selain itu juga kata Hendra, pihak perusahaan saat ini sedang menyelesaikan jalan alternatif khusus untuk jalur mengangkut buah sawit, pupuk, BBM dan alat berat miliknya perusahaan.
Baca Juga: Bahas Konflik PT BIA dan Desa Bika-Kapuas Hulu, Warga Bentrok dengan Anggota Ormas
"Untuk saat ini perusahaan masih menggunakan jalan trans Pala Pulau, sambil menunggu rampung jalan tersebut," tuturnya.
Dalam kesepakatan itu juga kata Hendra, masukkan yang disampaikan tanggung jawab perbaiki jalan tersebut bukan hanya tanggung jawab perusahaan, akan tetapi siapa saja yang beraktivitas bermuatan melebihi kapasitas jalan wajib berpatisipasi dalam perbaikan jalan tran Pala Pulau.
"Terakhir adalah, tenaga kerja memberikan prioritas kepada wilayah Desa Pala Pulau sesuai kebutuhan perusahaan dan kemampuan , dikatakan akan di koordinasi dengan kepala desa setempat," uajrnya.
Sementara itu Camat Putussibau Utara, Yohanes Telajan menyampaikan, pihaknya mengucapkan terimakasih kepada pihak masyarakat, desa dan tokoh masyarakat serta adat, telah mau berkoordinasi dan komunikasi dengan baik, sehingga saling menjaga keamanan.
"Kami juga mengucapkan terima kasih kepada perusahaan, bisa mengakomodir tuntutan dari masyarakat Desa Pala Pulau, karena masyarakat dipastikan terkena dampak dari aktivitas perusahaan perkebunan itu sendiri," ungkapnya.
Sementara itu Tokoh Masyarakat Desa Pala Pulau, Alexander menyampaikan sebelum terjadi pemasangan plang tersebut, pihaknya atau masyarakat sudah melakukan pertemuan dengan pihak perusahaan, namun harus ada proposal dulu untuk diusulkan ke pusat.
Baca Juga: Bupati Kapuas Hulu Pastikan Lahan PT BIA Berstatus HGU, Serukan Mediasi Konflik Desa Bika
"Kalau kita menunggu proposal tersebut, maka tidak akan jadi semua tuntutan masyarakat, maka dari itu untuk sementara khusus mengangkut buah sawit dan pupuk jangan melewati jalan tran Pala Pulau, sebelum perusahaan memenuhi tuntutan masyarakat," ujarnya.
Sementara ini jelas mantan Wakil Bupati Kapuas Hulu itu, pihak perusahaan sudah mengerjakannya seperti pembersihan parit dan jalan.
"Nanti kita akan berkompromi lagi dengan masyarakat, apabila sudah dikerjakan akan diizinkan kembali pihak perusahaan perkebunan melewati jalan tran Pala Pulau," pungkasnya. (fik)
Editor : Miftahul Khair