PONTIANAK POST - Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Jongkong, Polres Kapuas Hulu, berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial FDR (19) beserta satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX King yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) asal Kabupaten Landak. Keberhasilan ini dipastikan setelah petugas melakukan penyelidikan dan pencocokan data kendaraan di wilayah hukum Polsek Jongkong pada Jumat (5/6/) pagi.
Kasi Humas Polres Kapuas Hulu, Iptu Jamali, menyampaikan ketika pihaknya mendapat laporan dari korban, personel Polsek Jongkong segera bergerak cepat melakukan penyelidikan di lapangan.
"Tepat pada Jumat pukul 09.00 WIB, petugas berhasil menemukan sepeda motor bernomor polisi KB 6246 LN atas nama Ignasia Proreta Ora. Petugas langsung melakukan pemeriksaan fisik dan mencocokkan nomor rangka serta nomor mesin kendaraan yang ternyata akurat dengan data kehilangan, sehingga petugas langsung mengamankan terduga pelaku FDR tanpa perlawanan, " katanya.
Jamali mengatakan, berdasarkan pemeriksaan sementara, terduga pelaku yang merupakan warga Kecamatan Kuala Behe, Kabupaten Landak ini diketahui sudah berada di Kecamatan Jongkong selama kurang lebih dua minggu dengan alasan mencari pekerjaan. Di sisi lain, korban berhasil mengendus keberadaan sepeda motor miliknya setelah melakukan pemantauan mandiri melalui media sosial.
Baca Juga: Bupati Kapuas Hulu Dukung Pembangunan Satuan Baru TNI AU di Putussibau Perbatasan
"Saat ini, Polsek Jongkong telah berkoordinasi dengan Kanit Lidik Polres Landak terkait penanganan kasus tersebut. Baik terduga pelaku maupun barang bukti saat ini masih diamankan di Mapolsek Jongkong dalam situasi yang aman dan kondusif, sambil menunggu kedatangan Tim Unit Reskrim Polres Landak untuk proses pelimpahan dan penyidikan lebih lanjut, " pungkasnya. (fik)
Editor : Hanif