Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Zodiak

Pemkab Kapuas Hulu Salurkan Rp3,2 Miliar Dana Hibah, Mayoritas untuk Rumah Ibadah dan Keagamaan

Taufik As • Rabu, 24 Juni 2026 | 14:45 WIB
Elias Kinson Kabag Kesra Sekretariat Daerah Kabupaten Kapuas Hulu. (DOK PONTIANAK POST)
Elias Kinson Kabag Kesra Sekretariat Daerah Kabupaten Kapuas Hulu. (DOK PONTIANAK POST)

PONTIANAK POST - Sebesar Rp3,2 miliar dana hibah Pemkab Kapuas Hulu sudah tersalurkan kepada penerima dari total anggaran Rp 8 miliar pada tahun ini. Elias Kinson Kabag Kesra Sekretariat Daerah Kabupaten Kapuas Hulu menyampaikan dana hibah tersebut disalurkan kepada 77 penerima.

"Penerima dana hibah Ini kebanyakan dari lembaga keagamaan di mana dana yang diterima ini untuk mendukung program pemerintah dalam hal bidang keagamaan," katanya, Rabu (24/6) . 

Kinson mengatakan penerima dana hibah ini memang banyak digunakan untuk rumah ibadah baik untuk masjid gereja dan lain-lain, maka dari itu untuk pengurus lembaga yang sudah menerima dapat melaksanakan kegiatannya. 

Baca Juga: BGN Buka Peluang Dana CSR dan Hibah untuk Dapur MBG di Wilayah 3T, Kurangi Ketergantungan APBN

"Bantuan dana hibah untuk Lembaga Keagamaan ini bertujuan untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan para jamaahnya sekaligus membantu program pemerintah dalam hal mendukung peningkatan spiritual keagamaan demi mendapatkan ketenangan dan kedamaian dalam beribadah," ujarnya. 

Kinson mengatakan untuk membangun suatu daerah tidak hanya bisa dilakukan oleh pemerintah daerah itu sendiri melainkan perlu dukungan dari lembaga ormas dan lainnya maka dari itu pemerintah daerah juga memiliki andil untuk membantu mereka dalam mendorong pembangunan pemerintah daerah. 

"Saya ingatkan juga kepada penerima dana hibah agar membuat laporan keuangan kegiatannya," tuturnya. 

Lanjut Kinson, untuk pengajuan dana hibah baik lembaga ormas dan lainnya untuk saat ini tidak bisa lagi ke kesra melainkan berdasarkan tugas pokok masing-masing opd karena hal ini diperkuat dengan Permendagri nomor 77 tentang pengelolaan keuangan daerah dan ditindaklanjuti Perbup nomor 24 tahun 2025.

Baca Juga: Pemkab Sanggau Salurkan Dana Hibah kepada 45 Ormas untuk Dukung Pembangunan Daerah

"Contohnya ada lembaga di bidang pariwisata maka mengajukan bantuannya ke Dinas Pariwisata Karena tidak semua urusan menjadi tanggung jawab dari bagian Kesra. Karena kami fokusnya kepada lembaga keagamaan," pungkasnya. (fik)

Editor : Miftahul Khair
#Rumah Ibadah #lembaga keagamaan #pemkab kapuas hulu #dana hibah