Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Zodiak

227 Sertifikat Halal di Kapuas Hulu Diterbitkan, Kemenag Ajak UMKM Segera Daftarkan Produk

Taufik As • Selasa, 30 Juni 2026 | 11:42 WIB
Stiker Halal yang tertempel di pintu masuk salah satu makanan siap saji
Stiker Halal yang tertempel di pintu masuk salah satu makanan siap saji

PONTIANAK POST - Kementerian Agama Kabupaten Kapuas Hulu mencatat hingga saat ini sudah ada 227 sertifikat halal yang sudah diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) kepada pelaku UMKM.

"Yang dominan sertifikat halal yang diterbitkan ini berkaitan dengan usaha makanan dan minuman, tetapi ada juga usaha kosmetik, " kata Mohammad Yusuf Kasi Bina Masyarakat Islam Kemenag Kapuas Hulu,  Selasa (30/6). 

Yusuf menjelaskan, bahwa penerapan jaminan produk halal bukan hanya bagian dari ajaran agama, tetapi juga strategi penting dalam meningkatkan kepercayaan konsumen dan memperkuat daya saing produk lokal di pasar global.

Baca Juga: Kemenpar Perkuat Wisata Ramah Muslim Lewat International Islamic Expo 2026, Bidik Ekosistem Halal Global yang Kompetitif

“Konsumsi halal itu sesuai dengan fitrah manusia yang diciptakan cenderung kepada segala sesuatu yang baik, bersih, dan suci. Setiap manusia, apa pun keyakinannya, tidak rugi memilih makanan dan minuman halal. Halal itu inklusif. Halal itu pasti bergizi dan juga higienis,” ujar Yusuf. 

Yusuf menjelaskan, kehalalan suatu produk dibuktikan melalui sertifikasi halal yang diterbitkan oleh BPJPH setelah ditetapkannya fatwa halal oleh MUI atau Komite Fatwa. Sistem jaminan produk halal di Indonesia memastikan seluruh proses produksi—mulai dari bahan baku, bahan tambahan, hingga pengolahan, penyimpanan, dan penyajian—terjamin bebas dari unsur yang diharamkan.

Menurutnya, kehadiran sistem jaminan produk halal tidak hanya memberikan ketenangan bagi konsumen, tetapi juga menjadi faktor pembeda dan nilai tambah ekonomi bagi pelaku usaha.

“Jaminan produk halal akan meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap kualitas produk. Halal juga menguntungkan secara ekonomi karena memberi nilai tambah bagi produk-produk dalam negeri untuk menembus pasar global," jelasnya. 

Baca Juga: Gubernur Ria Norsan Terima Delegasi Sarawak, Perkuat Kerja Sama Industri Halal dan Konektivitas Perbatasan

Yusuf juga menekankan pentingnya literasi halal agar masyarakat dan pelaku usaha memahami titik kritis kehalalan produk serta cara memastikan keamanan konsumsi.

“Peningkatan literasi halal dan dakwah halal perlu terus dilakukan, tidak hanya menggunakan bahasa hukum, tetapi juga melalui bahasa budaya dan bahasa sains agar lebih mudah diterima masyarakat,” ujarnya.

Selain itu, kata Yusuf penggunaan produk halal ini sesuai dengan UUD Nomor 33 2014 tentang produk halal dan  diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021. 

"Maka saya mengajak para pelaku usaha untuk mengurus sertifikat halalnya bagi produknya agar semua terlindungi, " ujarnya. 

Sambung Yusuf, untuk pelaku usaha yang ingin mendaftarkan usahanya agar mendapatkan sertifikat halal bisa langsung datang ke Kantor Kementerian Agama. 

"Nanti kita fasilitasi langsung ke BPJPH untuk kepengurusan sertifikat halalnya. Dan semuanya gratis," pungkasnya. (fik)

Editor : Miftahul Khair
#kemenag kapuas hulu #UMKM #sertifikat halal