Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Zodiak

138 Koperasi di Kapuas Hulu Terancam Dibubarkan, Tiga Tahun Tidak Gelar RAT

Taufik As • Minggu, 5 Juli 2026 | 21:51 WIB
Ilustrasi koperasi.
Ilustrasi koperasi.

 

PONTIANAK POST – Sebanyak 138 koperasi di Kabupaten Kapuas Hulu terancam dibubarkan karena dinyatakan tidak aktif selama tiga tahun berturut-turut. Dari total 304 koperasi yang terdaftar, kini hanya 166 koperasi yang masih aktif beroperasi.

Langkah pembubaran disiapkan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu sebagai upaya melindungi hak anggota, menjaga aset koperasi, serta mengembalikan fungsi koperasi sebagai lembaga yang menyejahterakan anggotanya.

Tidak Melaksanakan RAT Selama Tiga Tahun

Kepala Bidang Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan Kabupaten Kapuas Hulu, Yulianus, mengatakan sebagian besar koperasi berstatus tidak aktif karena tidak melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) selama tiga tahun berturut-turut.

"Koperasi tidak aktif adalah koperasi yang telah tiga tahun berturut-turut tidak melaksanakan RAT. Koperasi tidak aktif didominasi oleh beberapa kelompok tertentu," katanya.

Menurut Yulianus, koperasi yang tidak lagi aktif pada umumnya sudah berhenti memberikan pelayanan kepada para anggotanya.

Kondisi tersebut dinilai dapat menimbulkan stigma negatif terhadap koperasi sekaligus merugikan anggota dan masyarakat yang masih menggantungkan harapan pada keberadaan lembaga tersebut.

Baca Juga: Prabowo Dorong Koperasi Kuasai Industri Sawit hingga CPO

Pembubaran Dilakukan untuk Melindungi Anggota

Yulianus menegaskan koperasi yang tidak lagi menjalankan fungsinya telah menyimpang dari jati diri koperasi.

"Jika koperasi sudah tidak mensejahterakan anggotanya, hal ini sudah jauh menyimpang dari khittah dan jati diri koperasi. Terhadap koperasi tidak aktif akan dikenakan sanksi berupa penghentian kegiatan operasional dan atau pembubaran koperasi. Hal ini dilakukan untuk melindungi aset koperasi dan anggotanya," jelasnya.

Ia menilai pembinaan dan pengawasan secara berkelanjutan belum cukup menyelesaikan persoalan koperasi yang sudah lama tidak beroperasi.

Karena itu, pemerintah mempertimbangkan langkah penertiban melalui pemeriksaan hingga pembubaran apabila koperasi tidak lagi memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan maupun anggaran dasarnya.

"Pemeriksaan dan bahkan pembubaran jika koperasi benar-benar tidak memenuhi ketentuan peraturan perkoperasian dan anggaran dasarnya akan menjadi kebijakan pemerintah untuk terus menjaga khittah jati diri koperasi dan menjaga aset anggota. Makanya kita mau konsultasi juga ke Pemerintah Provinsi untuk membubarkan koperasi yang tidak aktif ini," tegasnya.

RAT Menjadi Tolok Ukur Kesehatan Koperasi

Yulianus menjelaskan RAT merupakan forum pengambilan keputusan tertinggi dalam koperasi sekaligus menjadi wujud demokrasi, transparansi, dan akuntabilitas organisasi.

"Koperasi yang tidak menyelenggarakan RAT adalah koperasi yang tidak melaksanakan prinsip dan jati dirinya, mengabaikan hak-hak anggota serta tidak patuh terhadap peraturan," ujarnya.

Menurutnya, keberlangsungan RAT menjadi indikator penting apakah sebuah koperasi masih menjalankan aktivitas organisasi dan usaha secara sehat.

Baca Juga: Koperasi Desa Merah Putih di Kapuas Hulu Sudah Berdiri, Warga Pertanyakan Kapan Mulai Beroperasi

Pembubaran Mengacu pada Peraturan Perundang-undangan

Yulianus mengatakan proses pembubaran koperasi dilakukan sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1994 tentang Pembubaran Koperasi oleh Pemerintah.

"Tahapan pembubaran koperasi oleh pemerintah dilakukan melalui identifikasi koperasi tidak aktif, verifikasi lapangan, publikasi, dan penetapan," tegasnya.

Ia menambahkan, survei lapangan akan memastikan koperasi benar-benar sudah tidak menjalankan kegiatan usaha maupun organisasi.

"Pembubaran koperasi merupakan penerapan sanksi lanjutan yang secara teknis akan dilakukan survei lapangan terhadap keberadaan koperasi dan ditemukan secara nyata sudah tidak ada aktivitas usaha serta tidak ditemukan pengurus dan kantornya," pungkasnya.

Pemerintah Dorong Regenerasi Pengurus Koperasi

Selain penertiban, pemerintah berharap koperasi yang masih aktif dapat memperkuat pendidikan perkoperasian bagi anggotanya.

Upaya tersebut diharapkan mampu mendorong regenerasi pengurus, menjaga tata kelola organisasi, serta memastikan koperasi tetap menjadi wadah yang memberikan manfaat nyata bagi seluruh anggotanya.(fik)

Editor : Uray Ronald
#koperasi Kapuas Hulu #pembubaran koperasi #koperasi tidak aktif #Dinas Koperasi Kapuas Hulu #Rapat Anggota Tahunan