PONTIANAK POST - Sebanyak 26 komunitas adat telah mengjaukan proposal usulan pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat (MHA) kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kapuas Hulu. Pengakuan MHA tersebut bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan dan perlindungan, memperkuat tata kelola, mendorong partisipasi aktif, serta memberikan kepastian hukum.
"Dari 26 proposal tersebut ada yang lagi proses pengusulan maupun proses hasil perbaikan verifikasi. Terkahir kita melakukan verifikasi di desa Semerantau Kecamatan Kalis dan Desa Seluan Kecamatan Putussibau Utara," kata Kabid Pemberdayaan Masyarakat DPMD Kapuas Hulu, Gaudensius Boni pada Kamis (9/7).
Boni mengatakan sejauh ini sudah ada 19 SK Bupati yang dikeluarkan dalam pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA).
Baca Juga: Wagub Kalbar Sebut Gawai Dayak Benteng Identitas Masyarakat Adat di Tengah Globalisasi
SK PPMHA memberikan wewenang penuh kepada masyarakat untuk mengatur dan melindungi wilayah adat mereka dari ancaman alih fungsi lahan atau konflik agraria.
"Usulan MHA ini bertujuan melindungi hutan adat, karena di hutan adat itu ada yang juga sifatnya sakral yang tidak boleh diganggu sehingga masyarakat adat juga butuh perlindungan dan pengakuan," ujarnya.
Selain itu kata Boni, dengan adanya kekuatan melalui pengakuan dan perlindungan MHA ini biasanya tentunya menghindari terjadinya konflik kedepannya.
Menurutnya pengakuan MHA bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan dan perlindungan, memperkuat tata kelola, mendorong partisipasi aktif, serta memberikan kepastian hukum. Penetapan dilakukan oleh Bupati sehingga memiliki payung hukum yang kuat dan sah secara legal formal.
Baca Juga: Bupati Ketapang Hadiri Ritual Adat Menjangkap Buah, Tradisi Dayak Menjaga Hutan Adat
"Maka dari itu saya berharap masyarakat yang masih ada hutan adatnya agar dapat segera mengusulkan MHA sehingga mereka tahu di wilayahnya tersebut ada hutan adatnya," pungkasnya. (fik)
Editor : Miftahul Khair