PONTIANAK POST - Belum lama ini Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kapuas Hulu melakukan pengawasan terhadap kafe dan Tempat Hiburan Malam (THM) di Kecamatan Pengkadan dan Hulu Gurung. Namun pengawasan yang dilakukan oleh Satpol PP Kapuas Hulu diharapkan masyarakat jangan hanya melakukan penindakan secara administrasi terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh usaha tersebut, melainkan bagaimana mereka melakukan penutupan kafe itu secara permanen.
"Kita apresiasi dari Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu sudah turun langsung melakukan pengawasan terhadap kafe-kafe yang ada di Pengkadan. Tapi kita minta jika ditemukan pelanggaran, kafe tersebut langsung ditutup saja karena masyarakat sudah sangat resah. Jangan beri mereka kelonggaran dan sanksi, " kata NH warga Desa Buak Limbang Kecamatan Pengkadan.
Sementara itu Kepala Bidang Penegakan dan Operasi Satpol PP Kapuas Hulu, Yeddy Surahman menyampaikan, bahwa pihaknya melakukan pengawasan Kafe dan THM di Kecamatan Hulu Gurung dan Pengkadan karena banyaknya aduan masyarakat serta penegakan Perda No 2 Tahun 2025.
"Pelanggaran paling banyak ditemukan adalah terkait penjualan minuman beralkohol. Sejumlah kafe dan tempat hiburan menjual bir dan sejenisnya, namun belum mengantongi Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol Golongan A atau SKPL-A. Padahal izin itu wajib bagi restoran, bar, kafe, dan hotel yang menjual minuman beralkohol di bawah 5 persen untuk dikonsumsi di tempat, " ungkapnya.
Selain perizinan kata Yeddi, aspek keselamatan juga masih diabaikan pemilik usaha tersebut. Dari 11 lokasi yang diperiksa, sebagian besar belum memenuhi standar kelayakan usaha. Keluhan warga soal kebisingan kata Yeddy juga terbukti. Musik dari ruang karaoke terdengar terlalu keras hingga keluar bangunan dan berpotensi mengganggu ketertiban umum. Ia menegaskan pengawasan tidak berhenti di dua kecamatan itu. Kedepan, kegiatan serupa akan dilakukan secara berkelanjutan di seluruh wilayah Kapuas Hulu.
Baca Juga: Kanwil Kemenkum Kalbar dan LBH Perkuat Peran Paralegal, Perluas Akses Keadilan di Kapuas Hulu
“Kami harap pelaku usaha mematuhi aturan. Ini demi menjaga ketertiban umum, keamanan, dan kenyamanan masyarakat Kapuas Hulu," pungkasnya. (fik)
Editor : Miftakhair