Terjerat Kasus Penipuan dan Pencatutan Nama Dinas, Oknum ASN Kapuas Hulu Terancam Dipecat dari Status ASN

Taufik As • Dipublikasikan Jumat, 31 Juli 2026 | 09:31 WIB
Syaiful Muharam alias Apong
Syaiful Muharam alias Apong

PONTIANAK POST  - Oknum ASN di Kapuas Hulu bernama Syaiful Muharam alias Apong terdakwa kasus penipuan pencatutan nama Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata saat ini sudah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Putussibau.

Julian Humas Pengadilan Negeri Putussibau menyampaikan, bahwa ada oknum ASN yang lagi menjalani persidangan dalam perkara perbuatan curang.

"Kemarin agenda persidanganya sudah dalam pemeriksaan saksi. Minggu depan peneriksaan terdakwanya, " katanya, Kamis (30/7).

Baca Juga: Debit Sungai Kapuas Surut, Pemkab Kapuas Hulu Siapkan Strategi Jaga Pasokan BBM: Perkuat Koordinasi dengan Pertamina

Sementara itu Ade Hermanto Sekretaris Disparpora Kapuas Hulu menyampaikan, bahwa Syaiful Muharam ini merupakan ASN di kantornya.

"Terhadap masalah dia ini, kami sudah mengajukan permohonan pemberhentian sebagai ASN kepada BKPSDM Kapuas Hulu, " ucapnya.

Sebelumnya juga Kabid Olahraga Disporapar Kapuas Hulu, Deby Pebrufianto menyampaikan bahwa, terkait oknum pegawainya tersebut, merupakan salah satu stafnya di bidang olahraga.

Baca Juga: Tindak Lanjuti Arahan KPK dan Kemendagri, Bupati Kapuas Hulu Pastikan Hentikan Hibah ke Instansi Vertikal

Dalam hal ini, kata Deby, pihaknya sudah melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan.

"Oknum ini sudah melakukan pelanggaran administrasi dan disiplin, serta terancam dipecat dari ASN. Kemudian dia, tidak pernah masuk kantor lagi, sejak awal Agustus 2025 kemarin," ucapnya.

Syaiful Muharam ini sebelumnyaditahan Polres Kapuas Hulu sejak 28 April 2026. Oknum ASN tersebut, sempat viral di media sosial akun Facebook, dimana ada beberapa penipuan yang dilakukan, seperti mencatut nama Dinas, mulai dari penipuan pengambilan ATK, penipuan penjualan Pokir DPRD, penipuan terhadap warung makan dan lain-lain. (fik)

Editor : Miftakhair
Kapuas Hulu penipuan BKPSDM Kapuas Hulu oknum asn terdakwa kasus