PONTIANAK POST - Oknum ASN di Kapuas Hulu, SM alias Apong terdakwa kasus penipuan pencatutan nama Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata sudah diberhentikan sementara oleh Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan belum lama ini.
"Jadi yang bersangkutan ini sudah lama kita berhentikan sementara karena sudah ditahan sebagai akibat ditetapkan sebagai tersangka. Semua ini mengacu pada ketentuan yang berlaku," kata Adji Winursito Kepala BKSPDM Kapuas Hulu, Senin (3/8).
Adji mengatakan, Apong ini akan dipecat secara permanen, karena pihaknya masih menunggu proses hukumnya selesai dan inkracht untuk dasar pemberhentian sebagai PNS.
"Untuk gaji yang bersangkutan masih dibayarkan setengah mengacu aturan pemberhentian sementara sebagai PNS. Namun TPP tidak dapat dibayarkan, " ucapnya.
Lanjut Adji, sebelum melakukan proses pemberhentian sementara terhadap Apong ini, pihaknya sebelumnya sudah menerima surat pengajuan permohonan pemberhentian terhadap yang bersangkutan dari Disporapar d imana Apong bertugas.
"Disporapar sudah lama ajukan proses pembinaan disiplin PNS atas Syaiful Muharram alias Apong," tuturnya.
Sementara Ade Hermanto Sekretaris Disparpora Kapuas Hulu menyampaikan, bahwa Syaiful Muharam ini merupakan ASN di kantornya.
Baca Juga: Catut Nama Dinas Demi Tipu Warga, Oknum ASN di Kapuas Hulu Jalani Sidang hingga Diajukan Pemecatan
"Terhadap masalah dia ini, kami sudah mengajukan permohonan pemberhentian sebagai ASN kepada BKPSDM Kapuas Hulu," ucapnya.
Dalam hal ini, kata Deby, pihaknya sudah melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan. "Oknum ini sudah melakukan pelanggaran administrasi dan disiplin, serta terancam dipecat dari ASN. Kemudian dia, tidak pernah masuk kantor lagi, sejak awal Agustus 2025 kemarin," ucapnya.
Sebelumnya juga Kabid Olahraga Disporapar Kapuas Hulu, Deby Pebrufianto menyampaikan bahwa, terkait oknum pegawainya tersebut, merupakan salah satu stafnya di bidang olahraga.
Syaiful Muharam ini sebelumnyaditahan Polres Kapuas Hulu sejak 28 April 2026. Oknum ASN tersebut, sempat viral di media sosial akun Facebook, ada beberapa penipuan yang dilakukan, seperti mencatut nama Dinas, mulai dari penipuan pengambilan ATK, penipuan penjualan Pokir DPRD, penipuan terhadap warung makan dan lain-lain. (fik)
Editor : Miftahul Khair