Kritik SE Bupati Kapuas Hulu Soal Pertalite, PSI Minta Pemkab Sikat Spekulan SPBU

Taufik As • Dipublikasikan Minggu, 6 September 2026 | 12:01 WIB
Ketua DPD PSI Kapuas Hulu, Stevanus Apo.
Ketua DPD PSI Kapuas Hulu, Stevanus Apo.

PONTIANAK POST  - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Solidaritas Indonesia Kabupaten Kapuas Hulu melayangkan kritik tajam terhadap Surat Edaran Bupati Kapuas Hulu Nomor 3664 Tahun 2026 tentang Pengendalian Harga Bahan Bakar Minyak jenis Pertalite bagi Pedagang Eceran. SE yang terbit 3 September 2026 itu menetapkan batas harga maksimal Rp15.000 per liter di tingkat kios.

Menurut DPD PSI Kapuas Hulu, niat melindungi daya beli warga patut diapresiasi. Namun secara hukum dan tata kelola, kebijakan tersebut dinilai salah alamat karena menabrak regulasi nasional dan tidak menyentuh akar masalah kelangkaan BBM di daerah perbatasan.

Ketua DPD PSI Kapuas Hulu, Stevanus Apo, mengatakan rakyat di Kapuas Hulu tidak butuh sekedar angka acuan di kertas. Yang dibutuhkan adalah kepastian BBM tersedia dan harganya terjangkau secara wajar.

Baca Juga: DPRD Kapuas Hulu Pertanyakan SE Bupati Soal Harga Pertalite Eceran

"Statement PSI ini semata-mata berbicara demi kepentingan masyarakat luas sebagai penerima manfaat BBM bersubsidi. Rakyat tidak butuh sekadar angka acuan harga di tingkat pengecer, tapi rakyat butuh ketersediaan barang dan harga yang terjangkau secara wajar," kata Stevanus Apo pada Minggu (6/9).

Dalam telaah hukum kata Apo, penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) atau harga jual eceran BBM bersubsidi dan BBM penugasan merupakan kewenangan eksklusif pemerintah pusat.

Menurut Apo, dasarnya jelas. sektor minyak dan gas bumi bersifat sentralistik. Pengaturannya mengacu pada UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas dan UU Cipta Kerja. 

Turunannya berupa Peraturan Presiden dan Keputusan Menteri ESDM, lalu dieksekusi oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi atau BPH Migas.

Baca Juga: Bupati Sis Keluarkan Surat Edaran, Pedagang Eceran Diminta Jual Pertalite Rp15 Ribu per Liter

"Pemda tidak dibekali mandat Undang-undang untuk mengatur margin harga eceran minyak bumi," tegas Apo. 

PSI juga menyoroti status hukum pedagang eceran. Mengacu Pasal 23 dan Pasal 55 UU Migas, rantai niaga BBM bersubsidi dan penugasan hanya legal sampai tingkat Lembaga Penyalur Resmi seperti SPBU, SPBUN, Pertashop, dan Kompak. Sementara kios eceran berada di area abu-abu karena tidak terdaftar di BPH Migas. 

"Ketika Pemkab mengeluarkan SE yang mengatur harga di tingkat pengecer, Pemkab secara tidak langsung 'mewajarkan' atau melegalkan rantai distribusi non-resmi, padahal dari ranah hukum hilir migas nasional, tidak dikenal istilah 'Pengecer Resmi BBM Subsidi' kecuali lembaga penyalur terdaftar atau Sub-Penyalur resmi BPH Migas," jelasnya.

Lanjut Apo, secara realitas harga di lapangan. Harga resmi Pertalite di SPBU saat ini Rp10.000 per liter. SPBU mendapat margin resmi dari Pertamina sekitar Rp200 sampai Rp400 per liter untuk biaya operasional.

"Masalah muncul ketika ada pengantre dan pelangsir yang membeli dari SPBU lalu menjual lagi ke kios. Di titik inilah muncul dua rantai margin tambahan yang tidak diatur negara, "tuturnya.

Baca Juga: Kabut Asap dan Harga Pertalite Rp18.000 Bikin Warga Kapuas Hulu Terhimpit dari Dua Arah Sekaligus

Kemudian, jika Pemkab mematok harga Rp15.000 di kios, artinya negara secara tidak langsung menyetujui adanya margin liar sebesar Rp5.000 per liter di luar skema resmi Pertamina.

Apo memetakan tiga potensi masalah. Pertama, ketidakpastian hukum bagi pedagang kecil. Kios bisa jadi sasaran penertiban, padahal mereka hanya mata rantai terakhir yang terpaksa membeli dari pelangsir dengan harga tinggi sejak awal.

Kedua, kios bisa mogok jualan. Jika harga beli dari spekulan sudah mendekati Rp15.000, pemaksaan HET akan membuat pedagang eceran berhenti. Akibatnya masyarakat di kecamatan jauh dari SPBU justru tidak bisa mendapatkan BBM sama sekali.

Ketiga, fokus pengawasan bergeser. Alih-alih memburu sumber masalah, kebijakan ini dinilai memindahkan perhatian dari praktik pelangsiran, antrean spekulan, dan potensi kebocoran kuota subsidi di SPBU.

Baca Juga: Bikin Menjerit! Harga Pertalite Eceran di Kapuas Hulu Tembus Rp23 Ribu/Liter

Agar tidak terjebak pada kebijakan tambal sulam, PSI Kapuas Hulu mendesak Bupati Fransiskus Diaan mengambil langkah struktural.

"Bentuk Satgas Pengawasan BBM Gabungan. Buka Akses Sub-Penyalur Resmi dan Transparansi Distribusi. Selama akar masalah di hulu tidak dibenahi, harga berapapun yang ditetapkan di kios tidak akan menyelesaikan kelangkaan. Yang ada hanya memindahkan masalah," pungkas Apo. (fik)

Editor : Miftahul Khair
surat edaran bupati DPD PSI Kapuas Hulu Pertalite harga eceran bbm langka