PONTIANAK POST – Tim Satgas BBM Kecamatan Badau, Kabupaten Kapuas Hulu, menemukan sejumlah pengecer menjual pertalite bersubsidi di atas batas harga kewajaran.
Dalam pengawasan pada Rabu (9/9/2026), harga pertalite di sejumlah pengecer ditemukan mencapai Rp17.000 hingga Rp20.000 per liter.
Padahal, Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu menetapkan batas kewajaran harga pertalite tingkat pengecer sebesar Rp15.000 per liter melalui Surat Edaran Bupati Kapuas Hulu Nomor 3664 Tahun 2026.
Satgas BBM Badau Awasi Harga Pertalite
Pengawasan dimulai sekitar pukul 10.00 WIB sebagai tindak lanjut Surat Edaran Bupati Kapuas Hulu tentang pengendalian harga pertalite di tingkat pengecer.
Tim melibatkan Polsek Badau, Koramil 1206-04/Badau, dan unsur Kecamatan Badau. Dari Polsek Badau, kegiatan dipimpin Kapolsek Badau Kompol Edhi Trisno, S.H., M.A.P.
Sementara Koramil 1206-04/Badau dipimpin Danramil Kapten Inf M. Sabban bersama anggota dan unsur Kecamatan Badau dipimpin Camat Pane Pasogit, S.STP., M.Si.
Kegiatan diawali konsolidasi di Ruang Camat Badau pada pukul 10.00 WIB. Selanjutnya, tim melaksanakan apel persiapan pengendalian BBM di halaman Kantor Kecamatan Badau pada pukul 10.45 WIB.
Baca Juga: Pertamina Perkuat Distribusi BBM di Kalbar, Tambah 9 Mobil Tangki
Pengawasan Menyasar Empat Desa
Setelah apel, tim mendatangi sejumlah pengecer pertalite di empat desa. Lokasi pengawasan meliputi Desa Badau, Desa Janting, Desa Sebindang, dan Desa Kekurak.
Petugas memberikan sosialisasi kepada pengecer mengenai ketentuan harga pertalite sesuai surat edaran bupati.
Sebagian besar pengecer yang diperiksa telah menjual pertalite sesuai batas harga yang ditetapkan.
Namun, tim masih menemukan beberapa pengecer yang menjual pertalite dengan harga Rp17.000 hingga Rp20.000 per liter.
Pengecer yang Melanggar Ditertibkan
Terhadap pengecer yang menjual di atas batas kewajaran, Satgas BBM melakukan penertiban sesuai ketentuan yang berlaku.
Apabila ditemukan pelanggaran, barang dapat diamankan tim untuk kemudian ditindaklanjuti dengan administrasi berupa surat pernyataan.
Kebijakan batas harga Rp15.000 per liter sebelumnya dikeluarkan Pemkab Kapuas Hulu sebagai respons terhadap keluhan masyarakat mengenai tingginya harga pertalite di tingkat pengecer.
Baca Juga: Pertamina Sanksi 160 SPBU Nakal, Tambah Armada BBM di Kalbar
Polisi: Pengawasan untuk Lindungi Masyarakat
Kapolsek Badau Kompol Edhi Trisno mengatakan pengawasan tersebut merupakan bentuk sinergi Polri, TNI, dan pemerintah kecamatan.
“Pengawasan ini merupakan upaya bersama untuk memastikan BBM jenis pertalite bersubsidi dapat diperoleh masyarakat dengan harga yang wajar serta mencegah adanya pihak-pihak yang mengambil keuntungan secara tidak wajar,” ujarnya.
Kegiatan pengendalian harga BBM selesai sekitar pukul 12.30 WIB. Selama kegiatan berlangsung, situasi dilaporkan aman, lancar, dan kondusif.
Tim Satgas BBM Kecamatan Badau berharap pengawasan tersebut dapat menjaga stabilitas harga dan melindungi daya beli masyarakat.
Pengawasan juga diharapkan mencegah potensi gejolak sosial akibat kenaikan harga pertalite yang tidak wajar di tingkat pengecer dan kios-kios kecil.*
Editor : Uray RonaldSumber : Humas Polri