Polsek Kalis Pasang Banner Larangan PETI di Nanga Kalis, Ingatkan Warga Jaga Lingkungan

Taufik As • Dipublikasikan Jumat, 18 September 2026 | 10:12 WIB
Polsek Kalis bersama Koramil dan Kecamatan Kalis saat melakukan pemasangan banner larangan PETI.(ISTIMEWA)
Polsek Kalis bersama Koramil dan Kecamatan Kalis saat melakukan pemasangan banner larangan PETI.(ISTIMEWA)

PONTIANAK POST  - Polsek Kalis terus memperkuat langkah pencegahan terhadap aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukumnya. Polisi bersama pihak Kecamatan dan Koramil setempat turun langsung mengecek lokasi dugaan PETI di Desa Nanga Kalis, Kamis (17/9). Kegiatan tersebut dilakukan sebagai langkah preventif untuk memastikan aktivitas pertambangan tanpa izin tidak kembali berlangsung.

Untuk mencegah aktivitas serupa kembali terjadi, petugas kemudian memasang banner berisi imbauan larangan melakukan PETI di sekitar lokasi.

"Pemasangan banner tersebut diharapkan menjadi pengingat bagi masyarakat agar tidak kembali melakukan kegiatan pertambangan emas tanpa izin sekaligus meningkatkan kesadaran akan dampak lingkungan yang ditimbulkan, " kata Kapolsek Kalis AKP Abdullah Daeng Usman.

Baca Juga: Sungai Kapuas Kering, Pertamina Andalkan Truk Tangki Antar Solar ke Hulu Kalbar

Menurutnya, selain bertentangan dengan ketentuan hukum, PETI juga berpotensi merusak lingkungan dan mengganggu kehidupan masyarakat di sekitar lokasi pertambangan. Dia juga memastikan pemantauan terhadap lokasi-lokasi yang berpotensi menjadi tempat aktivitas PETI akan terus dilakukan secara berkelanjutan.

"Langkah tersebut tidak hanya ditujukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, tetapi juga sebagai bagian dari upaya kepolisian mendukung perlindungan dan kelestarian lingkungan di wilayah Kecamatan Kalis, " pungkasnya. (fik)

Editor : Miftahul Khair
Polsek Kalis Kapuas Hulu peti Pertambangan Emas Tanpa Izin NANGA KALIS