Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Disdikbud Kalbar Perpanjang Pembelajaran Daring, Kelas XII PTM Terbatas Jelang TKA

M
Penulis: Marsita Riandini❯
Pemandangan Kota Pontianak yang diselimuti kabut asap karhutla. Indeks kualitas udara masuk kategori berbahaya. (MIFTAHUL KHAIR/PONTIANAK POST)
Pemandangan Kota Pontianak yang diselimuti kabut asap karhutla. Indeks kualitas udara masuk kategori berbahaya. (MIFTAHUL KHAIR/PONTIANAK POST)

Advertisement

PONTIANAK POST - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat memperpanjang  pelaksanaan pembelajaran secara daring atau belajar dari rumah (BDR), pada Senin, 21 September 2026 sampai dengan Jumat, 25 September 2026.

Pelaksanaan mesti dilakukan dengan tetap memperhatikan keberlangsungan proses pembelajaran, pencapaian tujuan pembelajaran, serta kondisi peserta didik di masing-masing satuan pendidikan. 

Satuan pendidikan dapat melaksanakan pembelajaran secara tatap muka (PTM) terbatas bagi peserta didik kelas XII sebagai persiapan  mengikuti Tes Kemampuan Akademik (TKA) dan dilakukan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan satuan pendidikan.

Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Syarif Faisal Indahmawan Alkadri, menjelaskan bagi satuan pendidikan yang berada di wilayah dengan kualitas udara/ISPU di bawah 200 dapat melaksanakan pembelajaran secara luring atau tatap muka, dengan ketentuan meniadakan seluruh aktivitas pembelajaran dan kegiatan peserta didik di luar ruang/kelas.

Selain itu, memastikan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan menggunakan masker selama berada di lingkungan satuan pendidikan dan selama proses pembelajaran. 

Advertisement

"Ketentuan lainnya, menyesuaikan durasi pembelajaran menjadi 35 menit untuk setiap satu jam pelajaran dan memastikan ruang pembelajaran dalam kondisi aman dan meminimalkan masuknya asap ke dalam ruangan, melakukan pemantauan kondisi kesehatan peserta didik selama pelaksanaan pembelajaran dan memastikan kesiapsiagaan pertolongan pertama dan penanganan awal apabila terdapat peserta didik yang mengalami gangguan kesehatan, khususnya gangguan pernapasan akibat paparan asap," ungkapnya. 

Satuan pendidikan berasrama dapat melaksanakan pembelajaran secara
luring/tatap muka dengan ketentuan yang sama jika satuan pendidikan berada di wilayah dengan kualitas udara/ISPU di bawah 200, dengan memastikan pengawasan kesehatan peserta didik selama berada di lingkungan asrama, termasuk membatasi aktivitas di luar ruangan dan memastikan ketersediaan tempat serta prosedur penanganan apabila terjadi gangguan kesehatan.

Satuan pendidikan yang akan melaksanakan pembelajaran secara luring atau tatap muka agar berkoordinasi dengan komite sekolah dan orang tua siswa, serta memberikan pembelajaran dari dari rumah (BDR) atau daring secara individual kepada peserta didik yang memiliki penyakit penyerta atau kondisi kesehatan tertentu, termasuk peserta didik yang memiliki asma, riwayat ISPA, atau gangguan kesehatan pernapasan lainnya, berdasarkan kondisi dan kebutuhan peserta didik serta dengan memperhatikan rekomendasi orang tua/wali dan/atau tenaga kesehatan. 

"Pemantauan kualitas udara dilakukan secara berkala melalui sumber resmi,dan hasil pemantauan menjadi salah satu dasar dalam menentukan keberlanjutan atau perubahan moda pembelajaran. Apabila terdapat
perbedaan informasi kualitas udara dari sumber resmi, digunakan kondisi dengan kategori risiko yang lebih tinggi sebagai dasar pengambilan keputusan dengan prinsip kehati-hatian," jelasnya. 

Ketentuan lain dalam pelaksanaan pembelajaran secara Belajar Dari Rumah (BDR)/Daring mengacu pada surat tanggal 23 Agustus 2026 Nomor: 400.3/2810/DIKBUD-C Hal Pelaksanaan Pembelajaran Secara Belajar Dari Rumah (BDR)/Daring.

Selain itu, untuk mendukung persiapan pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) bagi peserta didik kelas XII, satuan pendidikan dapat melaksanakan pembelajaran secara tatap muka terbatas bagi peserta didik kelas XII sesuai
kondisi dan kebutuhan satuan pendidikan.

Advertisement

Artikel Terkait

Karhutla dan Rehabilitasi Hutan Jadi Prioritas dalam Perubahan RPJMD Kalbar 2025–2029

Karhutla dan Rehabilitasi Hutan Jadi Prioritas dalam Perubahan RPJMD Kalbar 2025–2029

Bapperida Kalbar membahas perubahan RPJMD 2025–2029 dengan fokus perlindungan hutan, karhutla, dan rehabilitasi ekosistem.

Hotpsot Nol, Pesawat OMC Kalbar Digeser ke Indonesia Timur

Hotpsot Nol, Pesawat OMC Kalbar Digeser ke Indonesia Timur

BNPB mengalihkan armada pesawat Operasi Modifikasi Cuaca dari Kalimantan Barat ke Indonesia Timur. Pergeseran dilakukan setelah hotspot di K

Titik Api Nihil, Satgas Karhutla Kalbar Lanjutkan Pendinginan Lahan Gambut

Titik Api Nihil, Satgas Karhutla Kalbar Lanjutkan Pendinginan Lahan Gambut

Satgas Karhutla Kalbar lanjutkan pendinginan gambut meski titik api nihil, sementara 29 titik panas terpantau di tiga kabupaten.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer