Polisi Dalami Penyebab Kebakaran Lanting di Jongkong, Kapolres Kapuas Hulu: Nihil Korban Jiwa

Taufik As • Dipublikasikan Kamis, 24 September 2026 | 12:52 WIB
Polisi saat melakukan pemadaman sisa-sisa api kebakaran rumah warga Desa Jongkong Kanan. (ISTIMEWA)
Polisi saat melakukan pemadaman sisa-sisa api kebakaran rumah warga Desa Jongkong Kanan. (ISTIMEWA)

PONTIANAK POST – Polres Kapuas Hulu mendali kasus kebakaran sebuah rumah terapung atau lanting milik warga bernama Adrizon di Dusun Joka Mitra, Desa Jongkong Kanan, Kecamatan Jongkong, Kabupaten Kapuas Hulu, terbakar pada Senin (21/9) sekitar pukul 15.00 WIB.

Peristiwa tersebut pertama kali diketahui oleh seorang warga, Syarifah, sekitar pukul 14.50 WIB saat berjalan melewati jembatan umum yang berada di samping lanting. Syarifah melihat asap keluar dari dalam bangunan dan kemudian meminta bantuan kepada warga sekitar.

Warga bersama personel Polsek Jongkong kemudian mendatangi lokasi dan melakukan upaya pemadaman menggunakan alat pemadam kebakaran berupa mesin Robin milik Desa Jongkong Kanan. Api berhasil dipadamkan sekitar pukul 16.30 WIB.

Baca Juga: Kebakaran Lahan Kembali Terjadi di Pelang Ketapang

Kapolres Kapuas Hulu AKBP Wisnu Perdana Putra mengatakan tidak terdapat korban jiwa dalam peristiwa tersebut. “Tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini. Personel Polsek Jongkong bersama masyarakat langsung melakukan upaya pemadaman setelah menerima laporan adanya kebakaran,” katanya, Kamis (24/9). 

Kapolres menjelaskan, berdasarkan hasil pengecekan awal di lokasi, lanting berukuran sekitar 6 x 8 meter tersebut sudah tidak dihuni oleh pemilik. Namun, pemilik masih sesekali datang untuk melihat kondisi lanting dan menyimpan kopiah setelah melaksanakan salat di Masjid Al-Huda.

"Kerugian materi akibat kebakaran tersebut diperkirakan sekitar Rp15 juta. Sementara itu, sumber api masih dalam penyelidikan..“Untuk penyebab kebakaran masih dilakukan pendalaman.” jelasnya. 

Baca Juga: BNPB Sebut Penyiraman Darat Berhasil Padamkan Kebakaran Gambut di Sulbar dan Sulut

Lanjutnya, Polsek Jongkong telah melakukan pengecekan lokasi kejadian, meminta keterangan korban dan saksi, serta mengamankan TKP. Selanjutnya, polisi akan melakukan monitoring dan pengumpulan bahan keterangan serta berkoordinasi dengan Sat Reskrim Polres Kapuas Hulu apabila ditemukan adanya unsur pidana.

Kapolres juga mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran selama musim kemarau. Hal-hal kecil seperti membuang puntung rokok sembarangan dapat menjadi sumber api apabila berada di sekitar material yang mudah terbakar. (fik)

Editor : Miftahul Khair
desa jongkong kebakaran lanting Polres Kapuas Hulu