Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Tinjau Ulang Ganti Rugi Lahan Bandara

Administrator • Rabu, 24 Maret 2021 | 09:50 WIB
///Gunawah///
///Gunawah///
SUKADANA – Masyarakat menilai nilai ganti rugi lahan sebagaimana yang ditetapkan Tim Penilai Independen (appraisal) di lokasi pembangunan Bandara Sukadana, tidak sesuai. Bahkan hal ini menuai protes oleh pemilik lahan.

Salah satu warga Desa Simpang Tiga, Kecamatan Sukadana, Tarmizi bersama beberapa rekannya sempat menyampaikan hal tersebut kepada DPRD Kabupaten Kayong Utara, agar dapat membantu memfasilitasi pertemuan dengan pihak Pemda Kayong Utara, khususnya instansi terkait penanganan ganti rugi lahan.

"Kami minta agar ditinjauulanglah, tentang harga Rp1.000 itu (permeter). Jadi kalau pun bisa kita adakan musyawarah kembali dengan masyarakat, rata-rata semua tidak setuju (harga segitu). Cuma kita minta tinjau kembali masalah harga, biar ada harga yang pantas," Ketua  Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Simpang Tiga tersebut, Senin (22/3) di Sukadana.

Ia merincikan, berdasarkan hasil rapat di Kantor Desa Simpang Tiga pada bulan Februari lalu, didapatkanlah harga ganti rugi lahan warga untuk pembangunan bandara dengan harga tersebut. Dirinya pun berharap kepada pemerintah dapat mempertimbangkan kembali dan meninjau besaran nominal yang sudah ditetapkan tim appraisal.

"Di pinggir jalan Rp40 ribu, belakangnya Rp3.500, terus yang di belakang lagi tanpa surat, tanpa seterfikat, itu Rp1.000. Kami minta dipertimbangkan harganya. Kalau bisa ditambah, ya ditambah," harap Tarmizi yang juga mewakili masyarakat Desa Simpang Tiga.

Dirinya juga menegaskan bahwa masyarakat yang terkena dampak pembangunan Bandara, khususnya Desa Riam Berasap dan Desa Simpang Tiga, sangat mendukung wacana pembangunan bandara di sekitar desa mereka. Sebab jika bandara tersebut beroperasi, diyakini dia, akan berimbas kepada ekonomi masyarakat sekitar lokasi bandara. "Tidak mempersulit pembangunan bandara, kami sangat setuju, sangat mendukung bandara ini, cuma kita minta pertimbangan masalah harga saja," tegasnya.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kayong Utara, Gunawan, membenarkan masih ada sebagian masyarakat di dua desa yang keberatan dengan harga ganti rugi yang ditetapkan tim appraisal. Terkait besaran harga ganti rugi lahan ini, diakui Gunawan, sudah dilakukan musyawarah ganti rugi lahan.

"Di dua desa ini masing-masing sudah dilaksanakan musyawarah terkait ganti rugi lahan. Pertama, di Desa Simpang tiga, sebagian besar masyarakat itu setuju dengan harga ganti rugi yang ditentukan melalui mekanisme appraisal. Di Desa Riam Berasap, memang belum memahami. Saya menganggap bukan tidak setuju, tapi tidak memahami mekanisme ini, sehingga masih ada yang dianggap belum setuju. Seiring waktu Tim BPN melakukan pendekatan, memberikan pemahaman  kepada masyarakat itu," jelas Gunawan.

Gunawan menjelaskan, setelah ganti rugi lahan selesai dilakukan, maka lahan tersebut menjadi milik pemerintah. Sertifikat atau dokumen tersebut akan mereka serahkan ke Kementerian Perhubungan untuk ditindaklanjuti, sebagai salah satu syarat pembangunan bandara di Kayong Utara.

"Setelah ganti rugi selesai, akan diterbitkan seterfikat, terus sertifikatnya diserahkan ke Kementerian Perhubungan. Kalau Kementerian Perhubungan yang membiayai pembangunannya nanti. Tugas kami hanya semata-mata hanya administrasi," katanya. (dan) Editor : Administrator
#Ganti Rugi