Sedangkan untuk di Kabupaten Kayong Utara, lanjut dia segala bentuk upaya telah dilakukan guna mencegah terjadinya Karhutla tersebut. Diantaranya menyampaikan imbuan kepada masyarakat secara langsung, maupun dengan menggunakan media sosial agar tidak membuka lahan atau kebun dengan cara membakar.
“Tentunya upaya-upaya pencegahan terkait Karhutla melalui media sosial facebook BPBD Kabupaten Kayong Utara, dan media sosial WhatsApp,”terang dia, di Sukadana (14/10).
Dikatakan dia, berdasarkan data BMKG terkait Potensi Kemudahan terjadinya Karhutla dari 12 -18 Oktober 2021, diprediksikan beberapa wilayah di Kalimantan Barat berpotensi terjadinya Kebakaran Hutan dan Lahan dari tingkat aman hingga sangat mudah, dari beberapa kabupaten/kota telah tampak beberapa hotspot titik api.
“Potensi Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) kita membuat imbauan berdasarkan potensi timbulnya hotspot yang di keluarkan oleh BMKG. Menindaklanjuti adanya potensi kemudahan terjadinya Karhutla yang dikeluarkan oleh BMKG tersebut kami mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Kayong Utara untuk tidak membuka lahan atau perkebunan dengan cara membakar, nantinya menyebabkan kebakaran tidak terkendali,”kata dia.
Ia menambahkan, jika melihat peristiwa Kebakaran Hutan dan Lahan dapat segera melapor kepada aparat desa setempat, sperti BPBD, Manggal Agni, TNI, POLRI.
“Apabila telah melihat peristiwa kebakaran hutan dan lahan diharapkan dapat segera melaporkan kepada aparat desa setempat, BPBD, Manggal Agni, TNI, POLRI serta bagi yang terbukti secara sengaja melakukan pembakaran hutan dan lahan akan diberi sanksi sesuai peraturan yang berlaku,”imbuhnya.
Selain itu juga BPBD Kayong Utara mengajak seluruh lapisan masyarakat khususnya di Kayong Utara untuk meningkatkan kesiapsiagaan terutama di daerah yang rawan terjadi Kebakaran Hutan dan Lahan.
“Dari beberapa kabupaten/kota telah tampak beberapa hotspot atau titik api. Kabupaten Kayong Utara pada tanggal 12 -15 Oktober 2021 termasuk pada kategori sangat mudah terjadinya Karhutla,”kata dia.
"Menindaklanjuti adanya potensi kemudahan terjadinya Karhutla yang dikeluarkan oleh BMKG tersebut kami mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Kayong Utara untuk tidak membuka lahan atau perkebunan dengan cara membakar. Sebab jika terbukti secara sengaja melakukan pembakaran hutan dan lahan akan diberi sanksi sesuai peraturan yang berlaku,”sambungnya. (dan) Editor : admin2