Namun Ketua Forum Komunikasi Penjualan Tiket Pelabuhan Teluk Batang Abas mengaku hingga saat ini pihaknya belum melakukan perubahan harga tiket, walaupun pada Sabtu (3/9) Presiden RI Joko Widodo secara langsung sudah mengumumkan kenaikan BBM. "Masih harga lama, ia karena ini kewenangan (kenaikan harga, Red) di Provinsi, "kata Abas.
Mengenai hal ni, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kayong Utara Erwan Wahyu Hidayat saat dikonfirmasi mengatakan saat ini pihaknya memang sudah mendapat informasi adanya beberapa jasa angkutan air yang sudah mulai menaikan tarif tiket. Namun menurut Erwan, khusus angkutan antar-Kabupaten, seharusnya kenaikan harga tiket ini akan dibahas secara detail oleh Provinsi Kalimantan Barat.
"Informasinya yang kami peroleh juga begitu. Kenaikan tarif tersebut menyesuaikan naiknya harga BBM. Adapun dikarenakan lintasan tersebut antar kabupaten, maka idealnya pengendalian terkait kenaikan tarif dilakukan oleh provinsi. Dari Dishub tentunya juga akan segera berkoordinasi dan bersurat ke provinsi untuk menginformasikan hal tersebut," ungkap Erwan.
Dalam hal ini, lanjut dia tentu sesuai kewenangan, pihaknya akan melakukan pemantauan dan evaluasi kepada jasa angkutan air maupun darat dalam Kabupaten. menurut Erwan, kenaikan tarif tidak boleh melebihi kenaikan BBM yang sudah ditetapkan pemerintah pusat saat ini. "Dengan kisaran kenaikan harga BBM jenis pertalite dan solar sebesar 30an, maka idealnya kenaikan tarif sebagai akibat kenaikan harga BBM juga berkisar di angka tersebut," kata dia.
Sementara untuk kenaikan harga BBM tersebut diantaranya, Pertalite berubah menjadi Rp10.000 dari sebelumnya Rp7.650. Sementara untuk Solar menjadi Rp6.800 dari sebelumnya Rp5.150. Sedangkan Pertamax dari Rp12.500 menjadi Rp14.500 per liter. (dan) Editor : Misbahul Munir S