Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Polemik PT Mayawana Persada di Desa Durian Sebatang

A'an • Kamis, 14 September 2023 | 11:35 WIB
SUMBER AIR: Sumber mata air masyarakat di Desa Durian Sebatang, Kecamatan Seponti, yang telah dikeruk beberapa waktu lalu untuk pembangunan. ISTIMEWA
SUMBER AIR: Sumber mata air masyarakat di Desa Durian Sebatang, Kecamatan Seponti, yang telah dikeruk beberapa waktu lalu untuk pembangunan. ISTIMEWA

SUKADANA – Menanggapi permasalahan di PT Mayawana Persada, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kayong Utara pun terus memonitor kegiatan di perusahaan-perusahaan yang bergerak di Bidang Hutan Tanam Industri (HTI) tersebut.

Di antaranya pengerukan bukit yang terdapat sumber air bagi masyarakat. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Kayong Utara Wahono menegaskan bahwaa kegiatan penambangan atau pemanfaatan harus mengikuti aturan yang berlaku.

"Sampai saat ini memang kita belum menerima laporan penambangan tersebut ke kita soal lingkungan hidup yang tercemar, tetapi berdasarkan informasi, itu merupakan suber mata air yang tercemar masyarakat di (Desa) Durian Sebatang, mestinya itu tidak ditambang, dan kalau pun ditambang, harus sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku," ucap Wahono, Rabu (13/9).

Ia lantas membenarkan bahwa kegiatan konsesi yang dilakukan PT. Mayawana Persada telah dihentikan. Namun pihaknya masih menunggu respons dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) serta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalbar.

"Saat ini, konsesi tersebut memang telah dihentikan, dan pihak kepolisian pun sudah ke sana. Jadi untuk saat ini masih vakum, tinggal menunggu hasil selanjutnya. Kami dari LH sudah melihat ke sana, dan sudah melaporkan ke Dinas LHK dan Dinas ESDM Provinsi. Bahkan sudah dua kali berkoordinasi langsung, apa tindak lanjut yang harus dilakukan," katanya.

"Katanya, karena keterbatasan inspektur tambang, untuk mengecek ke lokasi, jadi sementara menunggu itu, dalam rangka itu kami tetap akan selalu berkoordinasi. Sementara ini baru sampai di situ, dan akan mempertanyakannya lagi ke LHK sampai sejauh mana ditangani," katanya.

Ia juga berharap agar sumber air bersih yang digunakan masyarakat harus dipertahankan, meski di dalam wilayah konsesi perusahaan. "Harusnya sumber mata air itu dipertahankan, kalaupun seandainya itu di dalam konsesi pun, kalau itu adalah sumber mata air untuk masyarakat, harusnya tidak dikeruk, kan masih banyak tempat yang lain," imbuhnya.

Ia juga menegaskan bahwa saat ini tak ada respons perusahaan kepada kabupaten, khususnya Dinas LH Kayong Utara.

"Sampai hari ini belum ada, kita sendiri sudah menyurati, laporannya ke LHK, kemarin waktu dipanggil DPRD pun, mereka (perusahaan, Red) dak hadir, dan sampai hari ini, mereka, belum ada lapor ke kita. Ke depan kita memang akan langsung memonitoring, meskipun kewenangan ada di Provinsi, tetapi wilayah kerjanya kan ada di KKU (Kayong Utara), jadi sewajarnya kita harus tau juga, apa yang mereka kerjakan di wilayah kita, dan masalah ini belum ada respons dari Provinsi," tandasnya.

Sementara Kepala UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah Kayong, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kalimantan Barat, Euis Herawati tak memungkiri jika wilayah tersebut memang merupakan kawasan hutan produksi. Namun, dia juga tak memungkiri jika kawasan dimaksud, masuk dalam izin konsesi dari PT Mayawana Persada.

"Ini kan sudah masuk dalam konsisinya Mayawana Persada, ini menjadi ranahnya Mayawana Persada untuk melakukan kegiatan sesuai dengan RKU dan RKT Mayawana Persada. Kalau di dalam RKU, pasti ada tuh, karena itu rencana kerja 10 tahun, nanti di-breakdone lagi menjadi rencana kerja setahun mereka, dan mereka juga punya dokumen Amdal mereka," tandasnya. (dan)

Editor : A'an
#lhk #PT Mayawana Persada #kayong utara #hti #polemik #esdm #DLH