Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

KPU Kayong Utara: Sahid dan Ketut Pindah Partai

A'an • Jumat, 1 Desember 2023 | 20:30 WIB
Kantor KPU Kayong Utara
Kantor KPU Kayong Utara

 

ANGGOTA KPU Kabupaten Kayong Utara Marsum mengakui jika dua calon legislatif  yang pindah partai harus melampirkan atau menyertakan surat pengunduran diri di dalam sistem informasi pencalonan (SILON).

“Iya sudah ada itu di upload di Silon. Kalau surat pengunduran diri itu di upload di Silon,” kata Marsum.

Terkait Daftan Calon tetap (DCT) telah ditetapkan oleh KPU setempat pada 3 November 2023 yang lalu dimana telah di publikasikan terkait nama-nama yang ikut pencalonan di Kabupaten Kayong Utara.

Termasuk 2 anggota DPRD yang telah pindah partai dari partai Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) yang telah pindah partai, yaitu Sahid pindah ke Partai Nasdem dan Ketut Sekawan pindah Ke Partai PDI Perjuangan," katanya.

Saat ditanya terkait status anggota DPRD saat ditetapkan sebagai calon anggotaa DPRD dari partai lain, Marsum menerangkan, jika pihaknya tidak mengatur hal tersebut.

Apalagi terkait hak dan kewajiban dari anggota tersebut bukan kewenangan dari KPU Kabupaten Kayong Utara.

“Kalau kami tidak sampai kesana ya, kami hanya terkait pencalonannya saja, kalau terkait itu kewenangan pemerintah sudah,” tambahnya. (dan)

Editor : A'an
#kayong utara #silon #caleg #dct