SUKADANA - Penjabat Bupati Alfian menjelaskan anggaran belanja Tahun Anggaran 2025 direncanakan sebesar Rp 684,337 miliar yang terdiri dari Belanja operasi sebesar Rp 509,728 miliar, Belanja modal sebesar Rp 73,444 miliar, Belanja tidak terduga sebesar Rp 5,427 miliar, dan Belanja transfer sebesar Rp 95,737 miliar.
Selain itu, pembiayaan daerah tahun anggaran 2025 direncanakan meliputi pertama, penerimaan pembiayaan bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Tahun Anggaran Sebelumnya (SILPA) sebesar Rp 23,454 miliar, kemudian kedua Pengeluaran pembiayaan berupa penyertaan modal pemerintah daerah pada PT. Bank Kalimantan Barat sebesar Rp 2 miliar.
"Demikian garis besar yang bisa saya sampaikan. Dalam kesempatan ini, saya juga mengingatkan batas waktu persetujuan bersama antara Kepala Daerah dan DPRD terhadap APBD Tahun Anggaran 2025, seperti yang diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan, paling lambat satu bulan sebelum tahun berakhir atau tanggal 30 November 2024," jelas Alfian.
Untuk itu, Alfian berharap proses pembahasan Rancangan APBD ini dapat berjalan dengan lancar, tentunya tetap dengan mengedepankan prinsip-prinsip efisiensi, efektif, transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi.
"Sehingga kita terlepas dari sanksi administratif sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah," kata Alfian. (dan)
Editor : A'an