SUKADANA - Desa Wonorejo, Kecamatan Seponti, Kabupaten Kayong Utara, Provinsi Kalimantan Barat, dinilai pantas sebagai Desa Percontohan Replikasi Desa Anti-korupsi.
Untuk itu, pada Kamis (24/10), tim penilaian hadir di Desa Wonorejo untuk melakukan penilaian sebagai salah satu nominator mewakili Kabupaten Kayong Utara.
Inspektur Inspektorat Kabupaten Kayong Utara, Oma Zulfithansyah, menyatakan bahwa Desa Wonorejo memang layak masuk dalam nominasi sebagai desa percontohan replikasi desa anti-korupsi.
“Tim Inspektorat menilai satu desa terbaik dari setiap kecamatan, dan Desa Wonorejo terpilih. Kami berharap sinergi juga terbentuk dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), sehingga dapat mewakili hingga tingkat nasional nantinya,” ujar Oma dalam sambutannya.
Lebih lanjut, ia berharap kegiatan ini dapat mengangkat citra dan semangat pembangunan desa, serta menciptakan sinergi antara program nasional dan daerah dalam upaya bebas dari korupsi.
“Kami ingin membangun integritas masyarakat anti-korupsi melalui pengelolaan dana yang profesional, transparan, dan akuntabel. Sehingga pengelolaan dana desa dapat berdampak pada perekonomian, penurunan angka kemiskinan, dan kesejahteraan masyarakat desa,” tambahnya.
Kepala Desa Wonorejo, Sokep, menjelaskan beberapa upaya yang telah dilakukan untuk menjadikan desa Wonorejo sebagai desa percontohan replikasi desa anti-korupsi, seperti melengkapi dokumentasi administrasi dan mensosialisasikan informasi terkait replikasi desa anti-korupsi kepada aparatur pemerintahan desa dan masyarakat.
Di antara upaya tersebut, desa menggunakan aplikasi perangkat dengan mesin fingerprint untuk pengelolaan keuangan melalui sistem pembayaran CMS (Cash Management System).
Selain itu, desa juga memperluas media informasi dan membuat slogan pelayanan "Klimaks" (Kepuasan Layanan Gratis dan Maksimal), serta menyediakan layanan pengaduan secara online melalui website desa dan media sosial lainnya.
Ketua Tim Penilaian Replikasi Desa Anti-korupsi, Iskandar, menjelaskan bahwa penilaian teknis tahun 2024 ini berbeda dari tahun sebelumnya.
Ia menekankan pentingnya pemaparan dan pemeriksaan implementasi yang dijalankan, termasuk dokumentasi dan pelayanan yang diberikan kepada masyarakat. “Penjelasan teknis dan tahapan penilaian tahun ini berbeda dengan 2023. Dulu, kami hanya melihat kelengkapan dokumen," ujarnya.
"Kini, KPK mengharapkan tidak hanya pemenuhan dokumen tetapi juga implementasi. Pola penilaian melibatkan dokumen hard copy dan peninjauan langsung di kantor desa untuk menilai tata kelola pemerintahan desa serta jenis-jenis pelayanan yang ada, apakah gratis atau dikenakan retribusi. Hal ini akan kami cross-check langsung dengan tokoh masyarakat di Desa Wonorejo,” tutur Iskandar.
Hadir dalam kegiatan penilaian ini adalah perwakilan dari Inspektorat Provinsi Kalimantan Barat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat (PMD) bidang Pemdes Provinsi Kalimantan Barat, Diskominfo Kalimantan Barat, Inspektorat Kabupaten Kayong Utara, Dinas SP3APMD Kayong Utara, serta Kepala Desa dan Kepala BPD Desa Wonorejo. (dan)
Editor : A'an