SUKADANA – Kekecewaan diungkapkan oleh tokoh masyarakat Dusun Tanjung Belimbing, Desa Pangkalan Buton, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Kayong Utara, Karya Abdullah. Ia menyoroti keputusan yang mengeluarkan lahan milik salah seorang warganya dari kawasan Taman Nasional Gunung Palung (TNGP) pada tahun 2014, yang tercatat dalam SK No. 733 Tahun 2014. Namun, dalam kurun waktu setahun terakhir, lahan tersebut kembali dimasukkan ke dalam kawasan TNGP.
"Seharusnya, keputusan tentang status lahan itu dibicarakan oleh tokoh masyarakat, pak RT, serta pemilik tanahnya, bukan dengan cara yang terkesan merampas hak seperti ini. Kebun nenek saya yang sudah puluhan tahun dipatok, kok malah BPKH yang menentukan batas kawasan hutan? Ini sangat tidak bisa diterima," tegas Karya Abdullah, Minggu (24/11).
Karya mengungkapkan bahwa masalah ini muncul setelah sebelumnya lahan tersebut tidak termasuk dalam kawasan TNGP. Tiba-tiba, tanpa penjelasan yang jelas, lahan itu kembali dimasukkan ke dalam kawasan hutan lindung.
"Kenapa tiba-tiba lahan kami masuk dalam kawasan hutan lindung? Sebelumnya, hanya di tahun 1987 saja yang disebut hutan lindung, sekarang malah semakin meluas dan menjangkau pemukiman. Ini jelas sengaja diciptakan sebagai masalah," tambahnya.
Anggota DPRD Dapil 1 Sukadana, Rafiudin, turut memberikan pendapat mengenai persoalan ini. Ia berharap agar masalah ini dapat segera diselesaikan dengan cara yang bijaksana. "Topik mengenai kawasan hutan yang dilindungi di Kabupaten Kayong Utara, khususnya di Kecamatan Sukadana, perlu dibahas lebih dalam. Saya perkirakan, luas kawasan hutan yang dilindungi di Sukadana ini jauh lebih besar dibandingkan dengan luas lahan yang dapat dimiliki masyarakat (APL). Ini menjadi hal yang sangat penting untuk diperhatikan," ujar Rafiudin, yang juga merupakan anggota Komisi 3 DPRD.
Rafiudin juga menyayangkan minimnya manfaat ekonomi yang diterima oleh masyarakat sekitar kawasan hutan. "Hutan yang dilindungi di wilayah kami ini merupakan salah satu penyumbang oksigen terbesar bagi dunia. Namun, sayangnya kami sangat sedikit merasakan manfaat ekonominya. Kami menjaga hutan untuk kebaikan dunia, tapi apa yang kami dapatkan? Setidaknya, kami berharap ada kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Kayong Utara," ungkapnya.
Rafiudin menegaskan bahwa permasalahan ini akan segera dibawa ke rapat DPRD untuk dibahas bersama. Ia juga berencana mengangkat masalah ini ke tingkat Provinsi, khususnya kepada Badan Pertanahan dan Konservasi Hutan (BPKH).
"Kedepannya, kami akan mengundang semua pihak terkait ke DPRD untuk membahas masalah ini lebih lanjut, dan kami juga akan membawa permasalahan ini ke tingkat Provinsi, terutama kepada BPKH," tutupnya. (dan)
Editor : A'an