PONTIANAK POST – Tim Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kayong Utara menemukan dugaan pelanggaran serius dalam operasional PT Kalimantan Agro Pusaka (KAP). Dalam kunjungan lapangan ke wilayah perkebunan di Kecamatan Seponti dan Teluk Batang, terungkap bahwa sekitar 400 hektar lahan inti dan sekitar 5.500 hektar lahan cadangan transmigrasi diduga tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU) dan Izin Usaha Perkebunan (IUP).
Kunjungan monitoring dilakukan pada Jumat (9/5), oleh tim Pansus bersama Wakil Ketua DPRD Kayong Utara, Abdul Zamad, yang juga menjabat sebagai Koordinator Pansus. “Saat tim meminta klarifikasi ke pihak manajemen, mereka justru mengalihkan pembicaraan dan tidak menjawab secara jelas. Ini menimbulkan kecurigaan bahwa ada yang disembunyikan,” tegas Abdul Zamad, kemarin.
Menurut politisi Partai Golkar tersebut, laporan awal berasal dari masyarakat yang merasa dirugikan, sehingga DPRD membentuk pansus untuk menelusuri dugaan pelanggaran perizinan dan manipulasi penguasaan lahan oleh perusahaan. “Mereka mengatasnamakan kelompok masyarakat di Desa Banyu Abang, tapi ternyata lahan itu dikuasai oleh oknum manajemen PT KAP. Ini bentuk ketidakjujuran dan manipulasi yang merugikan warga,” tambahnya.
Pansus berkomitmen mengusut tuntas persoalan ini dan akan segera mengundang instansi teknis terkait seperti ATR/BPN, Dinas Perkebunan, dan Dinas PUPR untuk membuka data secara transparan. “Kalau memang terbukti ada pelanggaran, kami akan rekomendasikan pencabutan izin dan proses hukum sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Ia juga menegaskan bahwa langkah ini sesuai amanat Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit atau yang dikenal sebagai Moratorium Sawit. Sementara itu, upaya konfirmasi Pontianak Post kepada pihak manajemen PT KAP hingga berita ini diterbitkan belum mendapatkan tanggapan. (dan)
Editor : Hanif