Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Polemik Dermaga di Teluk Batang Berakhir dengan Penyegelan oleh KKP

Danang Prasetyo • Selasa, 27 Mei 2025 | 10:36 WIB
DISEGEL: Terminal Untuk Keperluan Sendiri (TUKS) maupun Terminal Khusus (Tersus) sebuah perusahaan di Kecamatan Teluk Batang, Kabupaten Kayong Utara, Provinsi Kalimantan Barat disegel.
DISEGEL: Terminal Untuk Keperluan Sendiri (TUKS) maupun Terminal Khusus (Tersus) sebuah perusahaan di Kecamatan Teluk Batang, Kabupaten Kayong Utara, Provinsi Kalimantan Barat disegel.

PONTIANAK POST - Terminal Untuk Keperluan Sendiri (TUKS) maupun Terminal Khusus (Tersus) sebuah perusahaan di Kecamatan Teluk Batang berakhir dengan penyegelan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Kepala Stasiun Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pontianak, Bayu Y. Suharto, menjelaskan saat di lokasi tim pengawas dari Stasiun SDKP Pontianak menemukan bahwa perusahaan melakukan reklamasi seluas 0,04 hektare dan pembangunan dermaga 0,02 hektare tanpa mengantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) maupun izin reklamasi. Sehingga sementara waktu dilakukan penyegelan.

"Ia betul (disegel). Perusahaan tersebut belum memiliki izin dasar dari Kementerian Kelautan dan Perikanan terkait izin PKKPRL untuk pemanfaatan Ruang Laut dan juga izin Reklamasi, " ungkap Kepala PSDKP Pontianak, Bayu Y. Suharto, Minggu (25/5).

Bayu mengungkapkan, saat ini aktivitas di Tersus tersebut tidak dapat dilakukan sampai pemilik usaha memenuhi seluruh perizinan yang ditentukan pemerintah. "Iya benar penyegelan tersebut hanya bersifat sementara sampai dengan pelaku usaha/pemilik tersus melengkapi perizinan yang ada setelah itu kegiatan di tempat tersebut dapat dilanjutkan kembali," tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, hingga saat ini status izin dermaga Terminal Untuk Keperluan Sendiri (TUKS) maupun Terminal Khusus (Tersus) sebuah perusahaan di Kecamatan Teluk Batang, memang belum ada kejelasan.   Sebab sebelumnya bangunan tersebut dinilai tidak mengantongi izin lengkap.

Pontianak Post mengkonfirmasi mengenai hal ini, namun Kepala Dinas (Kadis) Perhubungan Kayong Utara Erwan Wahyu Hidayat hingga saat ini belum dapat memberikan kejelasan mengenai status bangunan tersebut.  Sebab berdasarkan informasi dihimpun belum lama ini terdapat aktivitas bongkar barang dari kapal di lokasi tersebut.

Terpisah Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Teluk Batang, Kabupaten Kayong Utara, Aksar menyebutkan, TUKS maupun Tersus masih dalam pengurusan izin.  Namun, lanjut dia menjelaskan pemilik usaha sudah mencoba melakukan bongkar barang dari kapal di pelabuhan milik pemerintah.  Namun menurut dia, lokasi tersebut masih terbilang minim lantaran dihari yang sama terkadang terdapat kapal yang akan bersandar.   "Jadi tetap bongkar muat di pelabuhan pemerintah. Namun karena kondisi dermaga kita juga masih minim, dan pada saat kapal perintis juga mau sandar, sehingga kapal barang itu harus keluar,"terang Aksar kala itu. (dan)

Editor : Hanif
#perusahaan #pembangunan #kkp #dermaga #Segel #teluk batang #reklamasi #tanpa izin