Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Terminal Khusus di Teluk Batang Disegel KKP, Perusahaan Klaim Izin Masih Diproses

Danang Prasetyo • Rabu, 28 Mei 2025 | 10:56 WIB
Terminal Untuk Keperluan Sendiri (TUKS) maupun Terminal Khusus (Tersus) PT Armada Jaya Khatulistiwa (AJK) di Kecamatan Teluk Batang, Kabupaten Kayong Utara, Provinsi Kalimantan Barat disegel
Terminal Untuk Keperluan Sendiri (TUKS) maupun Terminal Khusus (Tersus) PT Armada Jaya Khatulistiwa (AJK) di Kecamatan Teluk Batang, Kabupaten Kayong Utara, Provinsi Kalimantan Barat disegel

PONTIANAK POST - Terminal Khusus yang berlokasi di Kecamatan Teluk Batang, Kayong Utara, disegel oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui tim Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pontianak, Jumat (23/5). Penyegelan dilakukan menyusul temuan pelanggaran pemanfaatan ruang laut tanpa izin resmi.

Pengurus lapangan PT AJK, H. Urif, angkat bicara terkait penyegelan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pihak perusahaan saat ini masih dalam proses pengurusan izin di Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Barat. "Kalau mau pakai (Terminal Khusus) kita harus mengurus keperikanan. Ini kita masih proses pengurusan izin," ujar H. Urif saat ditemui, Selasa (27/5).

Ia menambahkan, langkah pengurusan izin ini dilakukan agar operasional Terminal Khusus ke depan berjalan secara legal dan tidak menjadi sorotan publik maupun media. "Kita urus dulu surat menyuratnya, biar nanti media-media tidak menyorot. Kalau sudah lengkap surat-suratnya, izinnya bisa ditunjukkan," jelasnya.

Sebelumnya, Kepala PSDKP Pontianak, Bayu Y. Suharto, membenarkan adanya penyegelan. Menurutnya, perusahaan melakukan reklamasi seluas 0,04 hektare dan pembangunan dermaga seluas 0,02 hektare tanpa mengantongi izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) maupun izin reklamasi. "Betul, perusahaan tersebut belum memiliki izin dasar dari Kementerian Kelautan dan Perikanan, baik PKKPRL untuk pemanfaatan ruang laut maupun izin reklamasi," tegas Bayu. Penyegelan ini dilakukan sebagai langkah penegakan hukum sekaligus upaya perlindungan sumber daya kelautan di wilayah tersebut. (dan)

Editor : Hanif
#disegel #kkp #PSDKP #teluk batang #terminal khusus