PONTIANAK POST - Bupati Kayong Utara, Romi Wijaya menyatakan kesiapan penuh Pemerintah Kabupaten Kayong Utara untuk mendukung percepatan pembentukan Koperasi Merah Putih, khususnya di wilayah Kayong Utara, sesuai dengan tahapan dan regulasi yang berlaku.
“Kami akan segera menindaklanjuti arahan Bapak Menteri Koperasi Merah Putih akan kami dorong menjadi lembaga ekonomi desa yang tangguh, terutama dalam memperkuat perekonomian desa sesuai dengan potensi yang ada, dengan harapan terciptanya peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ungkap Bupati kemarin.
Lebih lanjut, Romi menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari strategi penguatan ketahanan ekonomi masyarakat di tingkat akar rumput sebagaimana yang tertuang dalam program strategis nasional dan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
Sementara sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian menegaskan bahwa pembentukan Koperasi Merah Putih merupakan bagian dari program strategis nasional yang wajib dilaksanakan oleh seluruh kepala daerah. Ia menekankan bahwa keberadaan koperasi ini menjadi solusi konkret dalam mengendalikan harga bahan pokok serta membangun sistem distribusi barang yang lebih adil dan berdaya saing.
“Program Koperasi Merah Putih ini adalah bagian dari strategi nasional dalam memperkuat ekonomi rakyat. Koperasi ini akan menjadi motor penggerak distribusi komoditas utama yang selama ini kerap dikendalikan oleh pasar besar. Karena itu, seluruh kepala daerah wajib mengawal pembentukannya,” ujar Tito.
Lebih lanjut, Mendagri menyampaikan bahwa pelaksanaan program strategis nasional sebagaimana diamanatkan dalam Inpres Nomor 9 Tahun 2025 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah merupakan kewajiban melekat yang harus dilaksanakan oleh kepala daerah dan jajarannya hingga ke tingkat desa dan kelurahan.
“Pasal 67 dalam undang-undang tersebut menjelaskan bahwa kepala daerah bertanggung jawab mendukung program strategis nasional. Jika tidak dijalankan, sanksi administratif hingga pemberhentian sementara dapat diberlakukan. Inspektorat Jenderal Kemendagri memiliki mandat untuk melakukan pengawasan terhadap hal ini,” kata dia. (dan)
Editor : Hanif