Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Pemkab Kayong Utara Serahkan SK untuk 924 ASN Baru, Siap Bertugas

Danang Prasetyo • Rabu, 18 Juni 2025 | 12:12 WIB
SK PENGANGKATAN:  Sebanyak 924 ASN menerima Surat Keputusan (SK) Pengangkatan, terdiri dari 221 CPNS dan 703 PPPK Tahap I Formasi Tahun 2024.
SK PENGANGKATAN: Sebanyak 924 ASN menerima Surat Keputusan (SK) Pengangkatan, terdiri dari 221 CPNS dan 703 PPPK Tahap I Formasi Tahun 2024.

PONTIANAK POST – Pemerintah Kabupaten Kayong Utara menggelar penyerahan Surat Keputusan (SK) pengangkatan bagi 924 aparatur sipil negara (ASN), terdiri atas 221 calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan 703 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahap I formasi tahun 2024. Acara ini berlangsung di halaman Kantor Bupati, Sukadana, Senin (17/6).

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Kayong Utara, Romi Wijaya, serta dihadiri Wakil Bupati Amru Chanwari, unsur Forkopimda, para kepala OPD, dan tamu undangan lainnya. Dalam sambutannya, Bupati Romi mengucapkan selamat kepada para ASN yang baru saja menerima SK pengangkatan. Ia menegaskan bahwa amanah tersebut bukan sekadar formalitas, melainkan tanggung jawab besar terhadap bangsa dan masyarakat.

“Selamat bergabung di Korps ASN. Ini bukan sekadar pekerjaan, ini adalah pengabdian. Saudara semua kini menjadi wajah birokrasi kita. Tunjukkan integritas, profesionalisme, dan loyalitas dalam melayani masyarakat,” ujar Romi.

Ia menekankan bahwa ASN adalah pelayan publik yang memiliki tanggung jawab moral dan sosial dalam menjalankan tugas, termasuk menjaga etika profesi dan menjadi teladan di lingkungan kerja maupun masyarakat. “Pengangkatan hari ini adalah awal dari proses panjang menjadi abdi negara yang berkarakter, disiplin, dan adaptif. ASN harus bekerja dengan semangat BERAKHLAK, sebagai nilai dasar yang mencerminkan pelayanan, akuntabilitas, kompetensi, dan kolaborasi,” tegasnya.

Lebih lanjut, Romi menegaskan bahwa CPNS dan PPPK memiliki kedudukan dan peran yang setara dalam birokrasi pemerintahan. Tidak boleh ada pembedaan perlakuan berdasarkan status kepegawaian. “PPPK bukan ASN kelas dua. Semua dinilai dari kinerja, bukan status. Komitmen, kerja keras, dan loyalitas adalah indikator utama,” lanjutnya.

Penyerahan SK kepada 924 ASN ini dinilai sebagai langkah strategis untuk memenuhi kebutuhan sumber daya manusia di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kayong Utara, khususnya di sektor pendidikan, kesehatan, dan teknis lainnya. Pemerintah daerah juga berkomitmen meningkatkan kapasitas ASN melalui pembinaan dan pelatihan berkelanjutan.

Untuk itu, Bupati Romi mengajak seluruh ASN untuk menunjukkan kinerja terbaik sejak hari pertama dan terus mengembangkan diri agar menjadi ASN yang unggul dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. “Bangun etos kerja yang baik, tingkatkan disiplin, dan layani masyarakat dengan sepenuh hati. Mari kita bersama-sama mewujudkan Kayong Utara yang religius, sehat, cerdas, dan sejahtera dalam bingkai; Kayong Utara Milik Kita Bersama,” pungkasnya. (dan)

Editor : Hanif
#Siap Berkontribusi #kayong utara #pelayanan publik #cpns #PPPK Tahap 1 2024