PONTIANAK POST – Ratusan warga Unit Permukiman Transmigrasi (UPT) Tanjung Satai, Kecamatan Pulau Maya, akhirnya mendapatkan kepastian hukum atas lahan yang mereka kelola. Sebanyak 472 Sertipikat Hak Milik (SHM) resmi diserahkan Pemerintah Kabupaten Kayong Utara, Sabtu (18/10).
Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Wakil Bupati Kayong Utara, Amru Chanwari, didampingi Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, A. Azahari, dalam kegiatan Open House Kementerian Transmigrasi RI yang digelar secara daring dari Kantor Disnakertrans Kayong Utara.
Wabup Amru menegaskan, penyerahan sertipikat tanah ini merupakan bukti konkret kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum dan jaminan kepemilikan lahan bagi masyarakat transmigran.
Ia menilai, kepemilikan SHM akan memperkuat fondasi ekonomi dan membuka akses lebih luas bagi warga untuk meningkatkan kesejahteraan. “Sertipikat ini menjadi dasar legalitas bagi warga untuk mengembangkan usaha, meningkatkan ekonomi keluarga, dan menata masa depan yang lebih sejahtera,” ujar Amru.
Amru menambahkan, pemerintah daerah ingin menjadikan kawasan transmigrasi di Kayong Utara sebagai model pembangunan wilayah yang inklusif dan berkeadilan, di mana setiap warga memiliki kesempatan yang sama untuk maju.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Transmigrasi RI, Kementerian ATR/BPN, Pemerintah Provinsi Kalbar, dan Kantor Pertanahan Kayong Utara atas sinergi dalam mempercepat penerbitan sertipikat tanah tersebut. “Kolaborasi lintas sektor seperti ini merupakan bentuk nyata sinergi pemerintah dalam menghadirkan manfaat langsung bagi masyarakat,” tambahnya.
Amru pun berpesan agar para penerima tidak menjual sertipikat tanah yang telah diterima, melainkan menggunakannya sebagai jaminan produktif untuk mengembangkan usaha pertanian, peternakan, perikanan, atau kegiatan ekonomi lainnya. “Jaga dan manfaatkan sertipikat ini dengan bijak sebagai modal membangun kehidupan yang lebih baik,” pesannya.
Sementara itu, Sukarjo, salah satu warga UPT Tanjung Satai yang telah bermukim sejak 2018, mengaku bahagia akhirnya memiliki sertipikat tanah sendiri. “Kami sangat bersyukur. Dengan sertipikat ini, kami punya kepastian dan bisa menjadikannya modal usaha. Mudah-mudahan ini menjadi awal kemajuan bagi kami,” ungkapnya penuh haru.
Penyerahan SHM ini menjadi bagian dari program Reforma Agraria dan komitmen pemerintah dalam mewujudkan pembangunan wilayah yang berkeadilan dan berkelanjutan, sekaligus memperkuat kemandirian masyarakat transmigran di Kayong Utara. (dan)
Editor : Hanif