Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Penguasaan Lahan Pulau Janggal, Megaproyek Pembangunan Smelter Alumina di Kayong Utara

Arief Nugroho • Rabu, 22 Oktober 2025 | 12:13 WIB
Kondisi Pulau Penebang setelah dibuka oleh perusahaan PT. Dharma Inti Bersama, untuk pembangunan smelter bauksit menjadi alumina dan alumunium, Jumat (29/9).
Kondisi Pulau Penebang setelah dibuka oleh perusahaan PT. Dharma Inti Bersama, untuk pembangunan smelter bauksit menjadi alumina dan alumunium, Jumat (29/9).

Lebih dari separuh luas lahan proyek pembangunan smelter alumina di Pulau Penebang, dikuasai oleh segelintir orang. Penguasaan lahan di pulau itu diduga ada kejanggalan. Berikut laporan khusus wartawan Pontianak Post, Arief Nugroho, di Kayong Utara.

-----

“DATO’ (kakek) saya yang pertama kali membuka lahan di pulau itu,” kata Sumardi, saat menjelaskan asal-usul penguasaan lahan di Pulau Penebang.

Ditemui di rumahnya, di daerah Tambak Rawang, Kecamatan Sukadana, Kayong Utara, Minggu, 29 September 2025, pria paruh baya itu mengaku sebagai generasi ketiga dari kakeknya bernama Damad.

Sumardi menceritakan bahwa dahulu sang kakek merupakan orang pertama yang membuka lahan pulau yang saat ini akan dibangun pabrik pengolahan biji bauksit menjadi alumina dan aluminium terbesar di Kalimantan Barat.

Menurut Sumardi, sang kakek yang berprofesi sebagai nelayan, kerap singgah di pulau tersebut di sela-sela aktivitasnya mencari ikan. Seiring berjalannya waktu, kata Sumardi, kakek Damad, membangun pondok dan membuka lahan pertanian. 

Dari sang kakek, lahan tersebut diwariskan secara turun temurun kepada anak dan cucunya, termasuk Sumardi.

“Sampai sekarang rumahnya masih ada. Dekat bangunan Belanda. Kalau bukan orang situ, tidak tahu. Padahal itu situs bersejarah,” kata Sumardi.

Sumardi dan anak keturunan Damad menjadi ahli waris dan mengusai lahan seluas 1.260 hektare, atau lebih dari setengah total luas Pulau Penebang, 2.205,1 hektare.

Lahan seluas 1.260 hektare itu tercatat dalam 63 lembar Surat Pernyataan Penguasaan Tanah (SPPT), yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Kepala Desa Pelapis, Rosiharnadi, tahun 2024.

Penerbitan 63 SPPT ini muncul setelah ada rencana proyek smelter di pulau tersebut. Padahal, sebelumnya Sumardi dan ahli waris lainnya tidak memiliki alas hak atas penguasaan lahan tersebut. “Memang tidak semua ada suratnya,” aku Sumardi.

Sumardi mengatakan, dari 63 ahli waris, ia mendapat kuasa untuk menangani urusan di Pulau Penebang. Termasuk soal ganti rugi lahan oleh perusahaan.

“Sepeninggal sang kakek dan bapak saya, seluruh urusan ahli waris dikuasakan kepada  saya. Termasuk urusan ganti rugi lahan oleh perusahaan,” terangnya.

Ia juga mengaku bahwa dirinya mendapat amanat dari sang kakek untuk menjaga Pulau Penebang dan tidak meninggalkan pulau tersebut.

“Saya diamanatkan untuk menjaga pulau. Kalau tidak dijaga, pulau itu akan musnah,”tegasnya.

Baca Juga: Impian Warga Sungai Sepeti Miliki Ambulans Terwujud Berkat PT Mayawana Persada

Penerbitan 63 SPPT dan Ganti Rugi Lahan

Sumardi bangkit dari duduknya. Ia mengambil selembar kertas dari saku tas punggung miliknya yang tersimpan di atas meja. Kertas itu diklaim sebagai dasar sekaligus menjadi legalitas atas pengusaan tanah di Pulau Penebang oleh dirinya dan ahli waris.

“Ini dasarnya,” kata Sumardi sembari menyodorkan kertas itu.

Surat tersebut berisi tentang pernyataan penguasaan lahan secara turun termurun sejak tahun 1902, oleh keluarga besar Damad beserta anak cucu termasuk Sumardi telah menguasai dan mengusahakan lahan di Pulau Penebang, Desa Pelapis, Kecamatan Kepulauan Karimata, Kayong Utara.

Dalam surat itu juga tertera silsilah keluarga Damad, termasuk satu di antaranya Sumardi.

Surat tersebut dikeluarkan dan ditandatangani Kepala Desa Pelapis, Rosiharnadi, pada Mei 2024.

Dari selembar surat itu, sebanyak 63 Surat Pernyataan Pengusaan Tanah (SPPT) diterbitkan. Masing-masing ahli waris Damad mendapatkan jatah seluas 20 hektare.

“Saya juga mendapat bagian yang sama 20 hektare. Tapi karena saya mengusahakan lahan sendiri, jadi saya mendapat bagian yang lebih besar,” bebernya.

Dikatakan Sumardi, proses pembuatan SPPT dilakukan antara pihak perusahaan (PT. Dharma Inti Bersama) dengan Kepala Desa Pelapis.

“Pihak perusahaan yang urus semua. Bahkan saya juga tidak punya salinan SPPT-nya,” aku Sumardi.

Dari penerbitan 63 lembar SPPT itu, perusahaan membayar ganti rugi lahan kepada Sumardi dan ahli waris sebesar Rp1.260.000.000, yang menurut Sumardi, proses pembayaran ganti ruginya juga langsung diserahkan kepada ahli waris.

“Satu per satu ahli waris dipanggil, dan langsung dilakukan penyerahan pembayaran ganti rugi oleh perusahaan. Satu hektare-nya diharga Rp1 juta,” katanya.

Setelah proses pembayaran ganti rugi lahan kepada ahli waris, pihak perusahaan juga memberikan tali asih sebesar Rp20.200.000, kepada masyarakat Desa Pelapis, termasuk Sumardi dan ahli waris lainnya.

Tali asih tersebut dilakukan sebanyak dua kali. Pertama, sebesar Rp.10.000.000, yang dibagikan kepada 349 Kepala Keluarga (KK), dengan total Rp.3,490 miliar. Kedua, sebesar Rp.10.200.000, yang dibagikan kepada 417 Kepala Keluarga (KK), dengan total Rp4,17 miliar.

“Ini kenapa jumlah KKnya bertambah, karena memang ada penambahan KK baru. Itu Kepala Desa yang urus,” bebernya.

Menurut Sumardi, tali asih itu dikeluarkan oleh perusahaan untuk pengantian tanah atas nama dirinya, dengan luas hampir 300 hektare.

“Proses pembayarannya juga diserahkan langsung oleh perusahaan kepada masyarakat. Dan saya ikut mengawalnya,” katanya.

Selain mendapatkan ganti rugi lahan, Sumardi dan beberapa ahli waris kakek Damad, juga mendapatkan bantuan renovasi rumah yang masing-masing sebesar Rp100 juta. (*)

Editor : Miftahul Khair
#pulau penebang #lahan #kayong utara #Proyek Smelter #alumina