Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Pemkab dan Kejati Kalbar Kolaborasi Terapkan Pidana Kerja Sosial Sesuai KUHP Baru

Danang Prasetyo • Jumat, 5 Desember 2025 | 13:23 WIB
MOU : Nota kesepahaman (MoU), pelaksanaan pidana kerja sosial.
MOU : Nota kesepahaman (MoU), pelaksanaan pidana kerja sosial.

PONTIANAK POST - Sukadana Mendukung Reformasi Hukum yang humanis, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) wilayah Kalimantan Barat (Kalbar) menandatangani nota kesepahaman (MoU), pelaksanaan pidana kerja sosial. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Kantor Kejati Kalbar, pada Hari Kamis (4/12). Penandatanganan  antarapara Kajari dengan Bupati/ Wali Kota se- Kalimantan Barat, sebagai langkah implementasi Undang-Undang No 1 tahun 2023, tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), menjelang pemberlakuannya pada Tanggal 2 Januari 2026.

Direktur A pada JAMPIDUM, Dr. Hari Wibowo, S.H., M.H. dalam sambutannya menyampaikan MoU tersebut mengatur koordinasi teknis, penyediaan lokasi kerja sosial, pengawasan, pembinaan, penyediaan data, hingga sosialisasi kepada masyarakat.

"Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP baru, orientasi pemidanaannya tidak lagi semata-mata berlandaskan teori pembalasan seperti masa kolonial Belanda. Hukuman kini dipandang bukan hanya sebagai penderitaan bagi pelaku, melainkan juga sebagai sarana pemulihan dan pendidikan agar pelaku dapat kembali ke masyarakat dengan lebih baik," terang Hari.

Hari juga menjelaskan Jika KUHP lama cenderung mengedepankan single track system dengan penjara sebagai instrumen utama, maka saat ini Indonesia mulai menerapkan double track system. Dengan sistem ini, selain pidana, tersedia pula tindakan alternatif yang bersifat edukatif dan konstruktif.

"Bentuk pelayanan masyarakat sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 76 dapat berupa membantu lansia di panti, mendukung penyandang disabilitas, membersihkan fasilitas umum, hingga membantu administrasi ringan di kantor kelurahan. Tujuannya adalah membangun kepedulian terhadap kegiatan sosial yang bermanfaat," tambahnya.

Hari menambahkan bahwa pemerintah daerah memiliki peran strategis, misalnya Dinas Sosial yang dapat ditunjuk sebagai koordinator karena memiliki kedekatan dengan panti, sekolah, dan lembaga sosial lainnya.

“Kepala daerah harus memastikan tempat kerja sosial itu bermanfaat, tidak merendahkan martabat, dan tidak dikomersialkan"pungkasnya.

Sementara Bupati Kayong Utara Romi Wijaya  yang hadir  menandatanganan Mou tersebut menyampaikan apresiasi yang tinggi terhadap langkah dari Kejaksaan Agung RI.

"Kehadiran pidana kerja sosial dan pelayanan masyarakat merupakan langkah nyata Indonesia menuju sistem pemidanaan modern, yaitu sistem yang tidak hanya menghukum, tetapi juga memulihkan dan mendidik," terang romi.

Selanjutnya Romi menyatakan bahwa Pemkab siap berkolaborasi serta memberi dukungan termasuk penyediaan lokasi Kerja Sosial, serta memastikan bahwa pelaksaannya berjalan sesuai dengan apa yang diharapkan.

"Jika kolaborasi dapat terwujud, pidana kerja sosial dan pelayanan masyarakat bukan hanya menjadi alternatif pengganti penjara, melainkan juga sarana membangun masyarakat yang lebih peduli, adil, dan humanis"tutupnya. (dan)

Editor : Hanif
#KUHP baru #KEJATI KALBAR #reformasi hukum #pelayanan sosial #kerja sosial