Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Pemkab Kayong Utara Resmikan Pos Bantuan Hukum Desa untuk Perkuat Akses Keadilan Masyarakat

Danang Prasetyo • Senin, 15 Desember 2025 | 10:40 WIB
PERESMIAN: Bupati KKU Romi Wijaya Pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa se-Kabupaten Kayong Utara dalam kegiatan peresmian Posbankum se-Kalimantan Barat.
PERESMIAN: Bupati KKU Romi Wijaya Pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa se-Kabupaten Kayong Utara dalam kegiatan peresmian Posbankum se-Kalimantan Barat.

PONTIANAK POST – Pemerintah Kabupaten Kayong Utara membentuk Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa di seluruh wilayah kabupaten. Program ini merupakan bagian dari implementasi Asta Cita ke-7 Presiden Republik Indonesia.

Bupati Kayong Utara, Romi Wijaya, menyatakan kesiapan pemerintah daerah untuk berkolaborasi dengan Kementerian Hukum Republik Indonesia. Kolaborasi ini bertujuan memperluas akses keadilan hingga ke tingkat desa.

Peresmian Pos Bantuan Hukum Desa se-Kalimantan Barat digelar di Aula Kantor Gubernur Kalimantan Barat. Kegiatan ini bertujuan memberikan bantuan hukum kepada masyarakat miskin.

Selain itu, Posbankum juga difungsikan untuk penyelesaian sengketa di luar pengadilan. Mekanisme yang digunakan antara lain mediasi, arbitrase, negosiasi, dan konsiliasi.

Romi menyampaikan Kabupaten Kayong Utara saat ini telah memiliki dua Pos Bantuan Hukum Desa. Pos tersebut berada di Desa Rantau Panjang dan Desa Matan Jaya.

Ia menegaskan pembentukan Posbankum akan dilakukan secara bertahap. Targetnya, layanan ini hadir di seluruh 43 desa di Kabupaten Kayong Utara.

“Harapan kami, seluruh masyarakat, terutama yang kurang mampu, dapat memperoleh akses keadilan secara gratis. Layanan ini tersedia langsung di kantor desa,” ujarnya.

Romi menambahkan Pos Pelayanan Hukum Desa merupakan wujud pelaksanaan program pemerintah pusat. Program ini sejalan dengan Asta Cita dalam memperkuat informasi dan kesadaran hukum masyarakat.

“Pos Bantuan Hukum Desa adalah gerakan menuju masyarakat yang damai. Hukum harus membumi dan keadilan harus dapat dijangkau semua orang,” tutupnya. (dan)

Editor : Hanif
#kayong utara #keadilan sosial #akses keadilan #masyarakat desa #Pos Bantuan Hukum