PONTIANAK POST - Sekretaris Daerah Kabupaten Kayong Utara, Erwin Sudrajat, memimpin rapat koordinasi pembahasan permohonan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) yang diajukan oleh PT Kalimantan Agro Pusaka (KAP). Agenda ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam memastikan tata kelola pemanfaatan ruang yang tertib dan sesuai ketentuan.
Dalam rapat yang melibatkan lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tersebut, Erwin menegaskan bahwa setiap rencana kegiatan investasi di Kayong Utara wajib selaras dengan kebijakan tata ruang daerah serta mengikuti prosedur perizinan yang berlaku.
"Rapat ini digelar untuk memastikan rencana pemanfaatan ruang berjalan sejalan dengan kebijakan daerah, peraturan perizinan berusaha, serta tidak menimbulkan permasalahan sosial di masyarakat," ujarnya.
Erwin menjelaskan bahwa pembahasan PKKPR merupakan mekanisme pengendalian ruang yang wajib dilakukan secara cermat dan objektif. Ia meminta agar seluruh perangkat daerah terkait melakukan penelaahan mendalam sebelum memberikan pertimbangan lebih lanjut.
"Setiap dokumen, rekomendasi teknis, serta aspek legal harus ditelaah secara menyeluruh. Hal ini penting agar prosesnya tetap terukur dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan," tambahnya.
Melalui koordinasi lintas sektoral ini, Pemerintah Kabupaten Kayong Utara berharap investasi yang masuk dapat memberikan dampak positif bagi pembangunan daerah tanpa mengabaikan aspek kelestarian lingkungan dan keharmonisan sosial. (dan)
Editor : Hanif