PONTIANAK POST – Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pelabuhan Sungai Teluk Batang mulai memberlakukan tarif retribusi masuk pelabuhan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024. Kebijakan ini diambil menyusul telah tersedianya fasilitas pendukung berupa pos dan portal di area pelabuhan.
Kepala UPT Pelabuhan Sungai Teluk Batang, Dinas Perhubungan Kabupaten Kayong Utara, Dahlan, menjelaskan bahwa pemungutan retribusi merupakan kewajiban administratif yang harus dipenuhi.
"Karena portal dan pos sudah ada, maka retribusi wajib dilaksanakan. Jika tidak, justru bisa menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sebaliknya, jika belum ada fasilitas tapi sudah dipungut, itu juga menyalahi aturan," ujar Dahlan, Minggu (1/2).
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, tarif retribusi ditetapkan sebesar Rp2.500 per orang dan Rp2.000 untuk kendaraan roda dua (sepeda motor). Untuk kendaraan roda empat, tarif yang dikenakan adalah Rp4.000, belum termasuk penumpang di dalamnya.
Dahlan menjamin pengelolaan retribusi dilakukan secara transparan dan akuntabel. Tiket resmi dicetak oleh bendahara daerah melalui Dinas Perhubungan, dan seluruh pendapatan disetorkan langsung ke kas daerah setiap bulan.
Menanggapi kekhawatiran masyarakat, Dahlan menegaskan bahwa pihaknya menerapkan kebijakan secara humanis dan toleran, terutama bagi warga lokal yang rutin beraktivitas di area pelabuhan.
"Kami tidak ingin terlalu ekstrem. Warga sekitar yang setiap hari melintas diberikan fleksibilitas. Pada praktiknya, retribusi ini lebih bersifat sukarela bagi warga lokal karena tidak ada sanksi bagi mereka yang tidak membayar, kecuali bagi pihak yang memiliki kontrak khusus," jelasnya.
Ia juga mengklarifikasi terkait rencana penerapan retribusi yang sebelumnya sempat dititipkan melalui loket kapal. Hal itu sempat memicu keluhan karena masyarakat mengira terjadi kenaikan harga tiket kapal.
"Sekarang fasilitas sudah lengkap dan pos sudah tersedia secara terpisah. Maka, pelaksanaan retribusi kami jalankan secara mandiri sesuai aturan yang berlaku," pungkas Dahlan. (dan)
Editor : Hanif