PONTIANAK POST - Aipda AK dan Briptu AS merupakan anggota Polres Kayong Utara resmi dilakukan Pemberhantian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dalam sebuah upacara di halaman Mapolres Kayong Utara, Selasa (7/4).
Kapolres Kayong Utara, AKBP Adi Prabowo menegaskan, keduanya terbukti melakukan pelanggaran berat. Masing-masing terkait kasus kekerasan seksual terhadap anak dan penyalahgunaan narkoba.
Tindakan tegas ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menindak setiap pelanggaran yang dilakukan anggotanya.
"Ini merupakan komitmen Polri untuk melakukan tindakan tegas terhadap bentuk-bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri," ujarnya.
Baca Juga: Bupati Kayong Utara Romi Wijaya Ajak Masyarakat Jaga Persatuan di Tengah Efisiensi Anggaran
Ia menjelaskan, terkhusus proses PTDH terhadap Aipda AK yang terlibat dalam kasus kasus kekerasan seksual terhadap anak memerlukan waktu cukup panjang.
Sebab harus menunggu putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), serta melalui tahapan sidang kode etik di internal kepolisian.
"Tentu kita harus mendapatkan keputusan yang ingkrah ya, karena dari tahap kemudian banding sampai kasasi, kita harus menunggu keputusan itu, kemudian setelah dinyatakan ingkrah dan berpose di propam Polda itu juga ada tahapannya, yaitu sidang kode etik, putusan,"kata AKBP Adi.
Adi menambahkan, lamanya proses tersebut bukan karena adanya kendala, melainkan harus melalui tahapan sesuai aturan yang berlaku di institusi kepolisian.
Baca Juga: Entry Meeting LKPD 2025 Kayong Utara Digelar, Pemda Targetkan Kembali Raih Opini WTP
"Makanya prosesnya agak lama, namun tidak ada kendala dalam arti kendala yang lain, hanya memang melalui tahapan-tahapan proses yang sudah ditentukan oleh peraturan Kepolisian," jelasnya.
Kedua mantan anggota Polres Kayong Utara tersebut menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan kelas IIB Ketapang.
Khusus Aipda AK, telah berstatus narapidana setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, sementara Briptu AS berstatus Desersi.
Selain itu, AKBP Adi juga mengingatkan seluruh anggota Polres Kayong Utara agar menjadikan peristiwa ini sebagai pelajaran untuk tidak melakukan pelanggaran, baik disiplin, kode etik, maupun tindak pidana.
"Kepada seluruh anggota Polri, saya berharap untuk bisa memegang teguh Tribrata dan Catur Prasetya, menegakkan hukum dan tidak melakukan pelanggaran, karena akan diproses sesuai aturan yang berlaku," tutupnya.
Baca Juga: Polres Singkawang PTDH Dua Anggota, Tegaskan Integritas dan Profesionalitas
Sementara itu upacara PTDH tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Kayong Utara, AKBP Adi Prabowo, dan diikuti seluruh jajaran anggota kepolisian. (dan)
Editor : Miftahul Khair