Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Polisi di Kayong Utara Dipecat, Terlibat Kekerasan Seksual Anak dan Kasus Narkoba

Danang Prasetyo • Rabu, 8 April 2026 | 09:00 WIB
PECAT: Kapolres Kayong Utara AKBP Adi Prabowo mencoret foto dua anggota Polres Kayong Utara saat upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) di halaman Mapolres Kayong Utara, Selasa (7/4). (ISTIMEWA)
PECAT: Kapolres Kayong Utara AKBP Adi Prabowo mencoret foto dua anggota Polres Kayong Utara saat upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) di halaman Mapolres Kayong Utara, Selasa (7/4). (ISTIMEWA)

PONTIANAK POST – Seorang anggota polisi di Kabupaten Kayong Utara harus mengakhiri kariernya secara tidak terhormat setelah terbukti terlibat dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak. Polisi berpangkat Aipda berinisial AK itu resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri.

Upacara pemberhentian digelar di halaman Mapolres Kayong Utara, Selasa (7/4), dan dipimpin langsung oleh Kapolres Kayong Utara AKBP Adi Prabowo. Dalam upacara tersebut, satu anggota lainnya, Briptu AS, juga diberhentikan tidak dengan hormat karena kasus penyalahgunaan narkoba.

Kapolres Kayong Utara menegaskan, keputusan tegas tersebut merupakan bentuk komitmen Polri untuk menindak setiap pelanggaran yang dilakukan anggotanya, terutama yang berkaitan dengan tindak pidana serius.

“Ini merupakan komitmen Polri untuk melakukan tindakan tegas terhadap setiap bentuk pelanggaran yang dilakukan anggota,” tegas AKBP Adi Prabowo.

Baca Juga: Polresta Pontianak Musnahkan Sabu dan Ekstasi, Tegaskan Komitmen Perangi Narkotika

Ia menjelaskan, proses pemberhentian terhadap Aipda AK memerlukan waktu cukup panjang karena harus menunggu putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Setelah putusan tersebut, proses dilanjutkan melalui tahapan pemeriksaan dan sidang kode etik di internal kepolisian.

“Tentu kita harus mendapatkan keputusan yang inkrah. Dari tahap pengadilan, banding hingga kasasi, semuanya harus ditunggu. Setelah itu barulah diproses di Propam Polda melalui sidang kode etik hingga keluar putusan,” jelasnya.

Menurut Adi, lamanya proses tersebut bukan karena adanya kendala, melainkan karena harus mengikuti prosedur dan tahapan yang telah diatur dalam peraturan kepolisian.

“Prosesnya memang cukup panjang karena harus melalui tahapan-tahapan sesuai aturan yang berlaku,” katanya.

Saat ini, kedua mantan anggota Polres Kayong Utara tersebut menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Ketapang. Aipda AK telah berstatus narapidana setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, sementara Briptu AS tercatat berstatus desersi.

Baca Juga: Iran Klaim Kemenangan, Sebut Telah Paksa AS Terima Rencana 10 Poin

Kapolres berharap kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh anggota kepolisian agar menjaga integritas serta tidak melakukan pelanggaran hukum maupun kode etik.

“Kepada seluruh anggota Polri, saya berharap untuk memegang teguh Tribrata dan Catur Prasetya, menegakkan hukum dan tidak melakukan pelanggaran, karena akan diproses sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya. (dan)

Editor : Hanif
#pecat anggota #narkoba #Kekerasan Seksual #ptdh #Polres Kayong Utara