PONTIANAK POST - Bupati Kayong Utara, Romi Wijaya, menandatangani addendum nota kesepakatan bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat sebagai langkah memperkuat perlindungan kekayaan intelektual daerah, bertempat di Aula Garuda Gedung Pelayanan Terpadu Kantor Gubernur Kalbar, Pontianak, Selasa (12/5).
Rakor tersebut dibuka oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, dan turut dihadiri kepala daerah se-Kalimantan Barat, jajaran Kementerian Hukum, akademisi, serta sejumlah pemangku kepentingan lainnya.
“Kekayaan intelektual daerah harus kita lindungi dan dorong pengembangannya. Melalui momentum ini, kami berharap masyarakat, khususnya pelaku UMKM dan ekonomi kreatif, semakin mudah mendapatkan pelayanan dan pendampingan terkait hak kekayaan intelektual," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora mendorong pemerintah daerah di Kalimantan Barat segera membentuk Peraturan Daerah (Perda) tentang fasilitasi perlindungan kekayaan intelektual guna memperkuat daya saing produk dan inovasi lokal.
Baca Juga: Dinkes Kayong Utara Gelar Bimtek Keamanan Pangan bagi Pelaku IRTP untuk Tingkatkan Mutu Produk
Menurutnya, Kalimantan Barat memiliki potensi kekayaan intelektual yang besar, mulai dari produk unggulan daerah, karya kreatif, pengetahuan tradisional, seni budaya, hingga hasil riset perguruan tinggi yang memiliki nilai ekonomi tinggi.
"Beragam produk unggulan daerah, karya kreatif, pengetahuan tradisional, seni budaya, hingga hasil riset perguruan tinggi merupakan aset daerah yang memiliki nilai ekonomi tinggi dan perlu mendapatkan perlindungan hukum yang optimal,” ujarnya. (dan)
Editor : Hanif