Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Zodiak

Dinas Pendidikan Kayong Utara Tegaskan MPLS 2026 Wajib Bebas Perpeloncoan dan Kekerasan

Danang Prasetyo • Sabtu, 11 Juli 2026 | 12:39 WIB
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kayong Utara, Jumadi Gading
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kayong Utara, Jumadi Gading

PONTIANAK POST - Dinas Pendidikan Kabupaten Kayong Utara menerbitkan Surat Edaran (SE) sebagai pedoman pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Tahun Ajaran 2026/2027 di seluruh satuan pendidikan. ‎Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kayong Utara, Jumadi Gading, mengatakan surat edaran tersebut mengacu pada Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026 tentang Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah.

‎"Kalau di Kayong Utara, Dinas Pendidikan sudah mengeluarkan Surat Edaran yang mengacu kepada Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026 tentang Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah," kata Jumadi Kamis 9 Juli 2026. 

‎Berdasarkan aturan tersebut, pelaksanaan MPLS wajib berlangsung selama lima hari pada minggu pertama awal tahun ajaran.

Baca Juga: MPLS yang Inspiratif

‎Seluruh kegiatan harus berpedoman pada Budaya Sekolah Aman dan Nyaman, sehingga pelaksanaannya bersifat edukatif, inklusif, ramah anak, dan menyenangkan. ‎Selain itu, seluruh kegiatan wajib berada dalam pengawasan dan pendampingan guru. 

‎Apabila kegiatan dilaksanakan di luar lingkungan sekolah, penyelenggara juga wajib memperoleh persetujuan tertulis dari orang tua atau wali peserta didik. ‎Setelah pelaksanaan MPLS selesai, sekolah diwajibkan melakukan evaluasi, menyampaikan hasil pelaksanaan kepada orang tua atau wali, serta melaporkan penyelenggaraan MPLS kepada Kemendikdasmen atau Dinas Pendidikan paling lambat 30 hari kerja setelah kegiatan berakhir.

‎‎Jumadi menegaskan, Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026 juga mengatur sejumlah larangan yang harus dipatuhi seluruh sekolah selama pelaksanaan MPLS.

‎"Yang dilarang keras dalam MPLS di antaranya perpeloncoan dan segala bentuk kekerasan fisik, verbal maupun psikis, perundungan, diskriminasi, tekanan psikologis, pungutan biaya dalam bentuk apa pun, penggunaan atribut yang tidak edukatif dan mempermalukan siswa, tugas yang tidak relevan atau merendahkan martabat siswa, pelibatan alumni sebagai penyelenggara, serta aktivitas yang tidak relevan dengan tujuan MPLS," ujarnya.

Baca Juga: Gubernur Kalbar Optimistis Sekolah Rakyat Singkawang Mulai Beroperasi pada September 2026

‎Menurut Jumadi, apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan tersebut, pelaksanaan MPLS dapat dihentikan dan panitia penyelenggara dapat dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku. ‎Untuk memastikan aturan tersebut dipatuhi, Dinas Pendidikan Kabupaten Kayong Utara akan melakukan pemantauan langsung ke setiap satuan pendidikan selama pelaksanaan MPLS berlangsung.

‎Selain melakukan pemantauan, sekolah juga diwajibkan menyampaikan laporan pelaksanaan MPLS kepada Dinas Pendidikan. Hasil laporan tersebut akan menjadi bahan evaluasi terhadap penyelenggaraan MPLS di masing-masing sekolah.

‎"Intinya, dinas sekarang menekankan MPLS harus menjadi momen yang menyenangkan dan mengakrabkan diri, bukan menakutkan," tegas Jumadi.

‎Jumadi mengatakan, MPLS Tahun Ajaran 2026/2027 tidak hanya menjadi kegiatan pengenalan lingkungan sekolah, tetapi juga bertujuan membantu peserta didik baru beradaptasi dengan lingkungan sekolah secara aman, nyaman, dan bermakna.

‎Selain itu, kegiatan tersebut diharapkan mampu mengenalkan potensi diri peserta didik, menumbuhkan motivasi dan cara belajar yang efektif, membangun interaksi positif antarwarga sekolah, serta menanamkan karakter seperti kejujuran, kemandirian, saling menghargai, dan gotong royong.

‎Ia menambahkan, sesuai Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026, materi yang wajib diberikan selama MPLS meliputi Gerakan 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat, Pagi Ceria, sopan santun di media sosial, budaya 5S (Senyum, Salam, Sapa, Sopan, dan Santun), pengenalan lingkungan sekolah yang mencakup tata tertib, budaya belajar, serta warga sekolah, hingga edukasi pencegahan kenakalan remaja seperti tertib berlalu lintas dan bahaya penyalahgunaan narkoba. (dan)

Editor : Hanif
#MPLS 2026 #perpeloncoan #sekolah #Dinas Pendidikan Kayong Utara