Aiptu R Kena PTDH, Kapolres Kayong Utara Minta Anggota Polri Jaga Disiplin dan Etika

Danang Prasetyo • Dipublikasikan Kamis, 20 Agustus 2026 | 10:43 WIB
Upacara PTDH tersebut digelar di halaman Mapolres Kayong Utara.
Upacara PTDH tersebut digelar di halaman Mapolres Kayong Utara.

PONTIANAK POST – Polres Kayong Utara memberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) Aiptu R dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia. Upacara PTDH tersebut digelar di halaman Mapolres Kayong Utara, Selasa (18/8) pukul 07.30 WIB. Upacara dipimpin langsung Kapolres Kayong Utara AKBP Adi Prabowo, S.H., S.I.K., M.H., dan dihadiri Wakapolres Kompol Dr. Denny Satria, S.Pd., S.H., M.H., para pejabat utama serta seluruh personel Polres Kayong Utara.

Pemberhentian Aiptu R berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Kalimantan Barat Nomor KEP/273/VII/2026 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dalam upacara tersebut, keputusan PTDH dibacakan dan dilanjutkan dengan pencoretan foto personel yang diberhentikan oleh Kapolres Kayong Utara sebagai inspektur upacara.

AKBP Adi Prabowo menegaskan bahwa setiap anggota Polri wajib menaati norma, aturan, disiplin, serta kode etik yang berlaku. Menurutnya, pemberian sanksi terhadap anggota yang melakukan pelanggaran merupakan bagian dari upaya menjaga institusi Polri agar tetap mampu memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat.

Baca Juga: Aiptu Najahi, Polisi Melawi yang Ikhlas Bantu Fardu Kifayah Tanpa Bayaran

“Setiap pelanggaran akan diproses secara tegas. Tidak ada tempat di tubuh Kepolisian Negara Republik Indonesia bagi anggota yang tidak patuh terhadap norma dan aturan,” tegasnya.

Ia mengaku menyesalkan terjadinya pemberhentian tidak dengan hormat terhadap personel di lingkungan Polres Kayong Utara. Untuk mencegah terjadinya pelanggaran serupa, Kapolres meminta seluruh komandan, perwira, dan satuan fungsi meningkatkan pembinaan internal terhadap anggota, terutama mereka yang memiliki permasalahan.

Kapolres berharap langkah tersebut menjadi perhatian sekaligus pembelajaran bagi seluruh personel agar senantiasa menjalankan tugas sesuai ketentuan dan menjaga nama baik institusi Polri. (dan)

Editor : Miftakhair
anggota Kapolres Baru aiptu Polres Kayong Utara